Bocah SD Jadi Korban Perkosaan

Bocah SD Jadi Korban Perkosaan
BERI KETERANGAN: Anggota DPR RI, Maman Imanulhaq bersama keluarga korban perkosaan di bawah umur memberikan keterangan, kemarin. ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA-Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq mendapat laporan bahwa di Kecamatan Jatiwangi terdapat kasus pemerkosaan yang menimpa anak dibawah umur. Kasus tersebut diungkapkan saat menggelar konferensi pers bersama, perwakilan keluarga kepada awak media, Sabtu (25/7).
Salah satu pihak keluarga Muhammad Darda mengatakan korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan masih berusia 8 tahun. Orang tua korban dalam kondisi sudah bercerai dan korban tinggal di rumah keluarga sang ibu.
Sementara, pelaku perkosaan itu adalah anak dari saudara sang ibu. Korban juga mengaku, pelaku sudah sering melakukan tindakan tersebut.
“Modusnya pura-pura mengantar beli rokok lah, kemudian malam-malam dibangunkan, dan lokasi-lokasinya pun berpindah-pindah,” ungkapnya.
Dirinya berharap kasus ini segera ditangani oleh aparat yang berwajib.
Kang Maman merasa sangat prihatin dan mengutuk keras si predator anak di bawah umur ini. Bahkan sesuai laporan dari lembaga perlindungan anak Majalengka saat ini ada 4 kasus di tahun ini dan salah satu kasusnya berada di daerahnya yaitu di daerah Jatiwangi.
Baginya ini menunjukkan sesungguhnya kekerasan terhadap anak, termasuk pencabulan kepada anak di bawah umur seperti fenomena gunung es. Mayoritas itu dilakukan oleh keluarga terdekat .
“Kami mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Karena kita tahu sesuai undang-undang, kasus ini tidak butuh delik aduan. Jadi polisi harus tetap proaktif,” ujarnya.
Maman menjelaskan, pidana bagi pelaku bisa dilihat dari UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 D, 76 E dan Undang-Undang 17 Tahun 2016 Pada pasal 81 atau pasal 82.
“Kepolisian tidak perlu laporan atau tututan dari masyarakat. Bisa saja korbannya bukan hanya orang itu. Tetapi ada yang lain,” ungkapnya.
Kang Maman juga mengapresiasi Neneng Wardah dari unsur masyarakat yang melaporkan ini sekaligus juga menyiapkan diri untuk melindungi korban yang saat ini baru kelas 3 SD.
Dirinya berharap pemerintah bisa melindungi korban baik secara psikis ataupun perlindungan secara keseluruhan. Ia tidak ingin korban mengalami trauma. Mendapati adanya kasus ini, Kang Maman juga meminta Pemkab Majalengka, bersama DPRD menerbitkan perda tentang perlindungan anak.

0 Komentar