Perangkat Desa Luwungkencana Gugat Sesama Perangkat

Perangkat Desa Luwungkencana Gugat Sesama Perangkat
GUGAT: Perangkat Desa Luwungkencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, menggugat sesama perangkat ke Pengadilan Negeri Sumber. --FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

SUMBER – Danaji, perangkat Desa Luwungkencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, digugat ke Pengadilan Negeri Sumber oleh sesama rekannya. Danaji dianggap merekayasa SK perangkat desa.  Kuwu Desa Luwungkencana, Idris Afandi, juga turut tergugat.
Sugandi, perangkat Desa Luwungkecana yang melaporkan perbuatan melawan hukum itu mengatakan, ia bersama rekannya, Sakir, menggungat lantaran SK perangkat yang dimiliki Danaji seolah-olah sejak tahun 2008 sampai 2015 masih aktif. Padahal, yang bersangkutan hanya menjabat sebagai perangkat pada tahun 2006. Namun, memasuki tahun 2018, ia mengundurkan diri sebagai perangkat dan beraktivitas sebagai wiraswasta.
“Sementara, oleh kuwu yang baru saat 2016 lalu, Pak Danaji kembali dikukuhkan sebagai perangkat. Yang namanya dikukuhkan itu, mereka yang masih menjabat, kemudian kembali diangkat,” ujar Sugandi kepada Radar Cirebon saat ditemui di Gedung DPRD, Jumat (24/7) lalu.
Artinya, kata Sugandi, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merekayasa surat keputusan kuwu nomor: 141.1/Kpts/11/20106-Des, tanggal 20 November 2006. Sebab, secara aturan, tidak dibenarkan karena terjadi spare waktu Danaji tidak menjadi perangkat.
“Menjadi perangkat itu kan ada batasan usia, maksimal 42 tahun. Sementara di tahun 2016 lalu, usia Pak Danaji sudah 44 tahun,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa selama menjabat, tergugat jarang hadir ke kantor desa. Bahkan, pernah sampai tidak hadir sampai empat bulan lebih, meskipun rumahnya dekat dengan balai desa.
“Tergugat juga bersifat kurang menghargai terhadap sesama rekan kerja, bahkan Pak Kuwu Idris sering memberikan teguran, tapi tidak diindahkan,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya menggugat Danaji karena telah merugikan keuangan negara, seperti penghasilan tetap (siltap) dan penghasilan dari tanah bengkok. Selain itu, tergugat juga menghilangkan kesempatan orang lain untuk bisa menjadi perangkat desa.
“Jumlah total kerugian keuangan negara sejak Mei 2006 sampai 2020 sekitar Rp271 juta,” ungkapnya. Atas dasar itu, sambung Sugandi, pihaknya juga meminta kepada kuwu aktif untuk mencabut SK Danaji sebagai perangkat dan mengembalikan semua kerugian negera.
“Senin kemarin (21/7) kami daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber, dan tanggal 29 lusa (Rabu, red), akan memasuki sidang perdana,” imbuhnya.

0 Komentar