Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Danaji membenarkan dirinya telah digugat oleh Sugandi dan Sakir atas dugaan merekasa SK perangkat desa. Namun, yang mengeluarkan SK itu bukan dirinya. Melainkan kuwu sendiri.
“Yang mengangkat perangkat itu kan kuwu, dan menjadi kewenangan kuwu. SK-nya asli, ada cap dan tandatangan kuwu,” imbuhnya.
Sebetulnya, kata Danaji, masalah ini sudah dibahas bersama unsur muspika. Kesimpulannya ada kesalahpahaman saja. Tapi, Sugandi ngotot masuk ke pengadilan. “Kalau pun digugat, saya siap,” tandasnya.
Kaitan dirinya dianggap tidak pernah ngantor, Danaji menyampaikan, itu bisa dibuktikan secara absensi. “Saya itu ke kantor, apalagi rumah saya hanya 10 meter ke balai desa,” pungkasnya. (sam)
Perangkat Desa Luwungkencana Gugat Sesama Perangkat
