Sentil PDAM Tak Pernah Setor PAD

Sentil PDAM Tak Pernah Setor PAD
WAJIB MASKER: Pengelola RTH Jatibarang memasang spanduk imbauan pakai masker bagi pengunjung, kemarin. FOTO: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

SUMBER – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai dikuliti. Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad MSi menyerang PDAM Tirta Jati. Dia menuding, keuntungan PDAM dikorupsi.
Pola permainannya, keuntungan atau laba PDAM tak pernah disetor ke kas daerah. Dikelola sendiri. “Permainanya di sini. Kalau dalihnya ada aturan tidak disetorkan. Itu hanya bersembunyi di balik aturan,” kata Abraham, kepada Radar Cirebon, kemarin (26/7).
Menurutnya, setiap tahun PDAM Tirta Jati selalu untung. Diatas Rp1 ,2 miliar lebih. Tapi, dalam Rapat Umum Pemegang Modal Daerah (RUPMD), keuntungannya tidak pernah diberikan ke pemerintah daerah. Padahal, dalam Peraturan Perundang–Undangan Keuangan Daerah Nomor 23 tahun 2014, BUMD harus memberikan kontribusi ke pemilik modal.
“Dalam RUPMD itu harusnya bagi pemilik modal (pemkab, red) mendapat hasil 55 persen. Mirisnya, audit keuangan hanya berasal dari kantor akuntan publik. Pantas, yang muncul hanyal sebuah opini. Yang penilainnya hanya tiga, yakni sehat, tidak sehat atau dalam kondisi sakit,” terangnya.
Harusnya, lanjut mantan Kadishub Kabupaten Cirebon itu, PDAM itu segera dievaluasi, termasuk membubarkannya. Ia juga mempertanyakan, mengapa pemerintah daerah tidak nagih ke PDAM. Kesannya ada pembiaran. “Kenapa demikian, biar masyarakat yang menilai,” tuturnya.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Dirut PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Suharyadi SE MH membenarkan, selama ini pihaknya belum bisa memberikan kontribusi PAD. Namun, bukan tanpa alasan. Semuanya sudah tertuang didalam SE Mendagri No 690/477/SJ-2009. Bunyinya, apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80 persen, maka tidak wajib menyetorkan PAD.
“Sementara, PDAM Kabupaten Cirebon cakupan layanannya baru mencapai sekitar 35 persen,” tulis Suharyadi dalam pesan WhatsApp-nya.
Selain itu, tambah Suharyadi, cantolan hukumnya juga mengacu pada Perda No 3 tahun 2019 tentang PDAM pasal 76 ayat 3 yang menyebutkan, dalam hal laba bersih perusahaan umum daerah dalam tahun buku berjalan, belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perusahaan umum daerah dari tahun buku sebelumnya.
“Perusahaan umum daerah tidak dapat membagikan deviden karena masih mempunyai saldo laba bersih negatif,” imbuhnya.

0 Komentar