“Diimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban, harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban,” katanya. (gw/fin)
Hanya Panitia di Lokasi Pemotongan

