Laporkan PDAM ke Kejaksaan

Laporkan PDAM ke Kejaksaan
NEKAT. Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad MSi melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi sejumlah SKPD dan BUMD. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
 
SUMBER – Ancaman Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Muhamad MSi ternyata bukan gertak sambal. Kemarin (27/7) dugaan kebocoran PAD PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Abraham juga melaporkannya ke Polresta Cirebon.
Abraham mengaku, yang dilaporkan ke kejaksaan bukan hanya PDAM saja. Melainkan SKPD dan BUMD lainnya. Langkah ini juga untuk menjawab pertanyaan bupati Cirebon yang meminta data kasus dugaan korupsi yang telah disebutkan dirinya.
“Dokumen penunjang dugaan kasus korupsi Pendapat Asli Daerah (PAD) sudah saya serahkan  ke kejaksaan. Artinya, langkah saya ini serius. Bukan main-main,” ujar Abraham.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon itu juga menegaskan pantang mundur. Kebenaran harus disuarakan. Langkah ini bukan karena sentimen. Demi perbaikan, yang membidangi masalah ekonomi, berkewajiban memberikan kontribusi terbaik untuk daerah.
Langkah ini juga hanya untuk shock terapy demi menguji kebenaran. “Keuangan PDAM harus dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Saat disinggung apakah besok (hari ini, red), akan dipanggil bupati Cirebon di Pendopo, Abraham menjelaskan bahwa itu bukan dipanggil melainkan diundang. Tapi, undangan itu tidak secara resmi. “Orang gak ada undangannya, jadi tidak akan datang. Kenapa sih gak di setda saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi intel Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi menyampaikan, siapa pun yang melapor ke Kejaksaan Negeri akan diterima. sebab, laporan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). “Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti. Dan kami tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Karena kami bekerja secara profesional,” katanya.
Disinggung apakah selama ini ada ASN yang melaporkan ke kejaksaan, Wahyu menuturkan, untuk laporan secara resmi baru kali ini dilakukan ASN. Sementara laporan secara lisan ada beberapa.
“Biasanya kejaksaan merahasiakan siapa pelapornya. Tapi, karena semuanya sudah pada tahu, jadi tidak mesti ditutupi lagi,” pungkasnya. (sam) 
 

0 Komentar