Beber Dasar Hukum dan Alasan

Beber Dasar Hukum dan Alasan
KLARIFIKASI: Dirut Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon Suharyadi SE MH (kanan) memberikan keterangan terkait laporan Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Abraham Muhamad MSi, ke Kejaksaan Negeri Sumber, kemarin (28/7). FOTO: FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
SUMBER – Kenekatan Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda, Drs Abraham Muhamad MSi yang melaporkan dugaan kebocoran Perumda Tirta Jati ke Kejaksaan Negeri Sumber membuat kegaduhan di lingkungan Pemkab Cirebon. Tak terkecuali di Perumda Air Minum Tirta Jati.
Kemarin, seluruh jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dikumpulkan. Hal itu menjawab  dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, apa yang dilaporkan mantan Kadishub itu perlu diluruskan.
Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon Suharyadi SE MH mengaku siap memberikan keterangan terkait laporan Abraham ke Kejaksaan Negeri. “Kita menyampaikan secara utuh dan sesuai aturan. Agar tidak terjadi salah paham,” tegas Suharyadi, saat konferensi pers, kemarin (28/7).
Ia mengakui selama ini PDAM belum bisa memberikan kontribusi PAD, namun bukan tanpa alasan. Semuanya sudah tertuang di dalam SE Mendagri No.690/477/SJ-2009. “Bunyinya apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80 persen, PDAM tidak wajib menyetorkan PAD. PDAM Kabupaten Cirebon cakupan layanannya baru mencapai sekitar 35 persen. Jadi, perusahaan umum daerah tidak dapat membagikan deviden,” bebernya.
Selain itu, kata Suharyadi, dasar hukum lainnya mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2019 tentang PDAM pasal 76 ayat 3.  Disebutkan, dalam hal laba bersih perusahaan umum daerah dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perusahaan umum daerah dari tahun buku sebelumnya.
“Tahun 2014 ke bawah itu, PDAM (belum berganti nama) tidak pernah mengalami laba. Berawal dari sini, kami dari internal PDAM sepakat untuk menciptakan laba. Jangan sampai rugi,” terangnya.
Memasuki tahun 2015, lanjut Suharyadi, pihaknya memperoleh laba Rp900 juta lebih. Hingga 2020, laba PDAM mencapai Rp1,2 miliar lebih. Semua keuntungan itu diinvestasikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan perluasan jaringan perpipaan.
“Pemerintah daerah sudah siap memberikan penyertaan modal sebesar Rp20,25 miliar. Tapi belum diserap. Karena kita masih berupaya perluasan jaringan dari bantuan pemerintah pusat. Penyerahan Modal Pemerintah (PMP) akan kami manfaatkan nanti setelah ada SPAM regional,” paparnya.
Lebih jauh Suharyadi menjelaskan, cakupan layanan Perumda Tirta Jati yang baru 35 persen lantaran kondisi kontur di beberapa wilayah Kabupaten Cirebon minim sumber air. “Karena itu, tahun ini kita menargetkan 2.300 pelanggan baru atau kenaikan 4 persen dengan perluasan jaringan,” terangnya.

0 Komentar