ARJAWINANGUN – Anggota piket SPK Polsek Arjawinangun terus gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras, Selasa siang (28/7). Razia dipimpin oleh Bawas Aiptu Didi Asmanto. Sebelum mendatangi para penjual minuman keras (miras), polisi terlebih dahulu memegang data warung yang diduga menjual miras. Beberapa warung yang terdata di Kecamatan Arjawinangun didatangi.
Petugas meluncur ke Desa Sende. Di sana, mendatangi warung milik perempuan berinisial LS (47). LS merupakan penjual miras kawakan. Namun, miras yang dia jual, tidak pernah banyak. Dia juga sudah pernah ditindak dan disidangkan. Berkali-kali, polisi juga menyita miras dari warungnya.
“Dari warung LS, anggota menemukan satu botol miras jenis tuak dan dua plastik miras jenis ciu. Sudah beberapa kali kami sita. Karena mirasnya sedikit, kita berikan pembinaan dan pesan kamtibmas saja agar tidak lagi menjual miras,” kata Aiptu Didi Asmanto.
Miras tersebut kemudian disita polisi. Setelah di Desa Sende. Polisi kemudian menelusuri Jalur By Pass Arjawinangun. Di perbatasan, tepatnya di Desa Gintung Tengah, Kecamatan Susukan, mobil Ranger Polsek Arjawinangun berhenti. Di warung milik HL (53) anggota turun untuk melakukan penggeledahan.
Benar saja, sejumlah miras ditemukan. Meskipun tidak seberapa. Miras tersebut disita polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti. “Di warung milik HL kita menemukan dua botol miras jenis ciu. HL kita berikan pembinaan agar tidak menjual miras lagi,” katanya. (cep)