Pengelola kegiatan usaha harus pula menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan mewajibkan karyawan maupun pengunjung memakai masker dan menjaga jarak. Kang Emil mengatakan, pada minggu pertama pergub ditetapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat.
“Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI/Polri menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga,” kata Kang Emil.
Penyediaan masker dilakukan dengan memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM. Sampai saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sudah mendistribusikan 6 juta masker kepada masyarakat. (mid/rls)
Sanksi Administratif Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Ditetapkan

