Curahan Hati Warga Blok Jl Ampera, Pengguna Aset PT KAI

okri- penyegelan rumah oleh PT KAI di ampera (6)
PENERTIBAN: Petugas PT KAI membawa perlengkapan rumah tangga penghuni rumah dinas setelah penertiban, Rabu (29/7). FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Puluhan warga yang menempati aset PT KAI di Blok Jl Ampera, sudah menghuni sejumlah rumah dinas sejak puluhan tahun. Berbekal restu dan izin pakai pihak Keraton Kasepuhan. Namun, kenyamanan mereka terusik oleh penertiban petugas PT KAI.AZIS MUHTAROM, CirebonSALAH seorang warga, Iswardi Cahyana kepada Radar mengaku, awalnya dia membayar biaya sewa sejak tahun 94 kepada pihak PT KAI. Yang kala itu bernama Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), dengan biaya sewa Rp14 ribu. Mulanya mereka menolak, tapi karena nilainya dianggap ringan, maka dipenuhi juga.
Namun, mereka menganggap jika sejak tahun 2012 tanah- tanah tersebut pemiliknya adalah pihak keraton. Sehingga, warga pun mendapatkan restu untuk melanjutkan tinggal di kawasan tersebut atas izin keratin. Berupa surat izin pakai, yang setiap tahunnya diperbaharui dan diperpanjang.
Izin pakai yang terbaru di tahun 2020 ini. Dikeluarkan pihak keraton per tanggal 15 Januari 2020. Ditandatangani langsung oleh (alm) Sultan Sepuh PRA Arief Natadiningrat SE.
Landasannya, pada sejarah Cirebon serta dokumen sejarah perkeretaapian No 121/A tertanggal 11 Juni 1896 tentang peminjaman tanah milik hak turun-temurun Sultan Sepuh Kasultanan Kasepuhan Cirebon.
“Izin pakai dari keraton mulai 2012. Setiap tahun diperbaharui. Terakhir yang terbit 15 Januari 2020. Dan tidak pernah dipungut biaya apapun. Cuma amanat Sultan Sepuh minta dijaga, karena kalian ini masyarakat dan rakyat kami di Cirebon,” ujarnya.
Dia menyebutkan, di Blok Ampera tersebut, terdapat 27 unit rumah dan tanah yang mendapatkan restu izin pakai dari pihak Keraton Kasepuhan. Bahkan, dia mengaku jika di area Blok Ampera dan sekitar Kelurahan Pekiringan, tanah milik keraton keseluruhan berkisar 4,3 hektar.
Warga lainnya, Eep Suparya menuturkan, dia sudah menempati kediamannya sejak tahun 1978. Memang rumah yang ditempatinya saat ini, belum menjadi sasaran penertiban. Hanya akses masuknya menjadi terhalang oleh pagar penyegelan yang dipasang pihak PT KAI. Ke depanya, dirinya pun was-was akan menjadi korban penggusuran berikutnya.
Menanggapi hal ini, Manager Humas PT KAI Daop 3  Cirebon, Luqman Arief menegaskan, jika sesuai dengan aturan dan regulasi hukum yang berlaku saat ini, PT KAI merupakan pihak yang ditunjuk oleh negara sebagai pengelola aset milik negara. Dan telah mengantongi sertifikat hak pakai.

0 Komentar