“Silakan saja mereka berpendapat demikian. Tapi yang jelas, kita juga punya aturan atau dasar hukum yang berlaku di NKRI ini. Berupa SHP yang dikeluarkan BPN dan itu sah sampai sekarang,” terangnya. (*)
Curahan Hati Warga Blok Jl Ampera, Pengguna Aset PT KAI
