PDP Ajukan Modal Rp30 M

perusahaan-daerah-pembangunan
Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan Direksi PD Pembangunan, di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (27/7). Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Rencana perubahan status Perusahaan daerah pembangunan (PDP) Kota Cirebon menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) menuai sorotan. Kinerja perusahaan daerah tersebut justru mendapat evaluasi.
Komisi II DPRD yang menerima pemaparan rencana, malah menyarankan pembenahan pada sektor bisnis utamanya, terutama soal inventarisir aset.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Shahrir MBA mengaku mendapat informasi usulan perubahan status Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) sudah lama dilakukan. Seingat dirinya, tahun 2017 lalu pernah mengajukan perubahan status dari PD menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Hanya saja, waktu itu da beberap prasyarat yang harus dipenuhi.
“Dulu tahun 2017 yang lain sudah berubah, tapi PDP ditolak. Dulu ada 1 persyaratan yang tidak bisa dipenuhi,” ujar Watid, kepada Radar Cirebon, Rabu (29/7).
Syarat yang mengganjal yakni inventarisir aset. Sebab nantinya akan masuk dalam neraca yang merupakan bagian yang wajib ada di rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan status perusahaan.
Saat itu, kata Watid, pihak PDP menjanjikan Agustus 2018 selesai, tapi tidak bisa dipenuhi. Bahkan, sampai periode direksi yang baru ini juga belum selesai. “Kendalanya kami juga tidak paham, mungkin problemnya kompleks. Mereka juga tidak terlalu terbuka, berkutat di persoalan itu-itu saja,” tuturnya.
Menurutnya, problem inventarisasi aset harus segera diselesaikan. Watid mendesak PDP harus berani mengambil langkah gebrakan. Dalam rapat dengar pendapat, PDP menjanjikan pertengahan Agustus sudah selesai. “Kalau begitu bagus lah, karena di akhir September atau awal Oktober raperda perubahan status harus sudah selesai,” ungkapnya.
Perubahan status perusahaan itu, agar kedepanya PDP bisa mengajukan penyertaan modal, karena rencana pengembangan bisnis PDP cukup banyak. Untuk kebutuhan sertifikat tanah saja, bisa sampai Rp5 miliar.
Tapi, Watid menyarankan adanya pelepasan/penjualan aset-aset yang tidak produktif seluruhnya atau sebagiannya. Kemudian, hasil penjualanya dipakai untuk operasional kebutuhan rencana bisnis yang urgent. Tidak mesti menunggu kucuran dana dari APBD untuk penyertaan modal.
Selain itu, upaya diversifikasi sektor usaha yang masuk dalam planning PDP ketika berubah status, mestinya usaha intinya di sektor pertanahan ini harus sehat dulu bahkan harus lebih unggul dari usaha hasi diversifikasinya.

0 Komentar