Ricuh, Warga Pertanyakan Bukti Kepemilikan Aset PT KAI    

okri- penyegelan rumah
MELAWAN: Salah seorang warga memberikan perlawanan, tidak terima dengan aksi penertiban yang dilakukan petugas PT KAI, Rabu (29/7). foto: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon, melakukan penertiban aset yang ditempati warga tanpa perjanjian ikatan, di kawasan Jl Ampera Kelurahan Pekiringan, Rabu (29/7). Penertiban ini sempat mendapat perlawanan warga, sebelum akhirnya area aset yang ditertibkan tersebut, dapat dipasang pagar penyegelan.
Sekitar 150-an petugas dari PT KAI sudah bersiap melakukan penertiban ini sejak pukul 07.00 pagi. Petugas TNI dan Kepolisian juga ikut bersiaga mengamankan proses penertiban, agar tetap berjalan kondusif.
Namun, saat hendak menuju titik lokasi aset yang akan ditertibkan, petugas dihadang oleh warga. Sempat terjadi aksi saling dorong di antara kedua belah pihak. Warga yang bersikeras berhak menempati kediamannya, berupaya mempertahankan agar petugas tidak bisa mencapai titik lokasi.
Petugas kepolisian dan TNI mencoba menengahi dan menyarankan kepada kedua belah pihak untuk berdiskusi. Namun, dialog antara pihak PT KAI dan perwakilan warga serta paguyuban, tidak ada titik temu. Petugas PT KAI pun akhirnya dapat memasang pagar dan rambu tanda penyegelan. Serta pengosongan bangunan yang ditempati oleh pihak tanpa ikatan perjanjian.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arief mengatakan, penertiban tersebut sebetulnya dilakukan terhadap dua aset rumah perusahan. Terletak di Jl Ampera No 31 A dan 33 A. Penertiban ini merupakan salah satu langkah untuk mengamankan aset-aset negara, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sesuai dengan surat edaran dari Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 perihal Penertiban Aset Tanah dan Bangunan, serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R.4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero),” ungkapnya.
Dia menerangkan, aset-aset Rumah Perusahaan yang ditertibkan adalah aset milik PT KAI (Persero) yang sah dan legal secara hukum, berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai No 21 Tahun 1988. Yakni rumah perusahaan Jl Ampera No 31 A luas bangunan 39 M2, luas tanah 468 M2. Sedangkan No 31 A luas bangunan 39 M2, dan luas tanah 684 M2.
“Penghuni aset tersebut mulai tahun 2013 tidak ada ikatan apapun dengan PT KAI selaku pemilik aset. Karena aset ini punya negara yang diserahkan kepada PT KAI untuk dikelola. Kami memiliki sertifikat hak pakai dari negara. Semestinya, sesuai prosedur penghuni aset PT KAI itu ada ikatan perjanjian berupa kontrak, sewa-menyewa dan sebagainya,” tuturnya.

0 Komentar