INDRAMAYU- Warga yang beraktivitas di luar rumah harus memakai masker. Jika tidak, siap-siap kena razia Satpol PP.
Bahkan, warga yang tidak mengenakan masker sudah dikenakan sanksi administrasi. Namun, untuk sanksi denda, Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat tidak akan menerapkan secara terburu-buru.
Pasalnya, pihak pemkab baru saja menerima Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
“Penerapannya step by step. Mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, setelah itu baru sanksi denda. Nanti kita kerja sama dengan TNI dan Polri untuk penegakkannya,” ujar Taufik, Rabu (29/7).
Sementara itu, razia masker kembali dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, kemarin. Razia yang digelar di Terminal Kota Indramayu ini menargetkan seluruh pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika berkendara.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar, Hamami Abdulghani yang memimpin langsung razia menjelaskan, digelarnya razia ini bertujuan untuk menjadikan masyarakat terbiasa menggunakan masker ketika keluar rumah.
“Kami melaksanakan razia masker di masa AKB (adaptasi kebiasaan baru, red) ini, untuk menjadikan kebiasaan bagi seluruh masyarakat Indramayu agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah,” ucap Hamami.
Pada razia masker kali ini, petugas Satpol PP dan Damkar berhasil menjaring 49 orang yang tidak menggunakan masker. Untuk sanksi hukuman, saat ini masih diberlakukan sanksi sosial dan penyitaan kartu identitas diri berupa KTP atau SIM.
Terkait sanksi denda, pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari bupati terkait penerepannya di Kabupaten Indramayu.
“Jika sanksi denda sudah diberlakukan, kami akan membagi tim di seluruh Kabupaten Indramayu untuk menggelar razia di beberapa titik yang sudah ditentukan,” ujarnya. Hamami mengimbau kepada semua masyarakat Indramayu agar menggunakan masker untuk menghindari penyebaran Covid-19. (oet)