Sanksi Indisipliner dan Pidana

Sanksi Indisipliner dan Pidana
SANKSI: Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar menyebut ada dugaan pelanggaran indisipliner dari manuver yang dilakukan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Setda Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad. FOTO: ANDRI WIGUNA
0 Komentar

 
 
SUMBER – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Iis Krisnandar menyebut ada dugaan pelanggaran indisipliner dari manuver yang dilakukan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Setda Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad terkait hasil kajian dan temuan kebocoran PDAM.
Bahkan menurut Iis, tidak hanya persoalan indisipliner saja, kegaduhan yang timbul saat ini bisa menjadi perkara pidana andai aduan yang dilaporkan oleh Abraham tersebut tidak terbukti.
“Kami menduga ada pelanggaran indisipliner dalam persoalan ini. Tentu akan kita proses sesuai tupoksi BKPSDM. Saat ini kita tengah menunggu proses yang dilaksanakan di Inspektorat, nanti dari Inspektorat baru dilanjutkan di BKPSDM,” ujarnya.
Ditambahkan Iis, pihaknya tidak akan mencampuri proses yang berjalan di Kejaksaan. Pemkab Cirebon maupun BKPSDM akan mendukung semua upaya dan langkah pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang jadi konsentrasi pihaknya saat ini adalah proses pembinaan ASN di lingkup Pemkab Cirebon.
“Apapun hasil dari proses yang terjadi di Kejaksaan kita tidak akan mencampuri. Itu adalah hal dan proses yang berbeda. Yang kita lihat disini adalah proses pembinaan ASN, kalau tidak sesuai atau melanggar ketentuan pasti ada sanksinya. Kami melihat apa yang dilakukan Abraham merupakan sebuah pelanggaran,” imbuhnya.
Menurut Iis, sebagai ASN dan sebagai pejabat tinggi pratama, tugas-tugas utama yang diberikan oleh pemda dalam hal ini bupati adalah membuat kajian dan melaporkannya kepada pimpinan. Bukan memberikan hasil kajiannya kepada pihak lain. Karena staf ahli juga seorang PNS  yang berada di bawah Pemkab Cirebon.
Dijelaskan Iis, teknis proses pemeriksaan mantan kadishub itu sendiri akan dilakukan oleh Inspektorat setelah mendapat perintah langsung dari atasannya, yakni sekda. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan inspektorat, maka hukumannya akan bertambah berat. “Kalau tidak datang itu haknya Pak Abraham, yang penting kewajiban inspektorat kan memanggil. Kalau tidak datang ya tambah berat, berarti meng- iyakan apa yang disangkakan kepadanya,” tegas Iis.
Setelah diperiksa Inspektorat, sambung Iis, baru kemudian BKPSDM melakukan sidang indisipliner. Iis menyebut ancaman hukuman atas dugaan indisipliner itu bervariasi, dari yang ringan sampai hukuman yang berat, tergantung dari kasusnya. Yang pasti, hukuman administratif untuk Abraham memang ada.

0 Komentar