Meskipun, proses hukum administratif yang menanti Abraham juga masih bergantung pada putusan hukum pidana yang akan bergulir di Kejaksaan Negeri Sumber.
“Berat ringannya tergantung benar tidaknya pembuktiannya. Kalau (hukuman, red) indisipliner pasti, karena dia tidak melaksanakan tupoksinya. Tapi berat ringannya tergantung pembuktian hasil persidangan. Kalau benar berarti akan ringan, kalau pengaduannya ke penegak hukum tidak terbukti, ini akan jadi indisipliner yang berat. Sudah pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Jika terbukti mencemarkan nama baik hukuman berat yang menanti mulai dari pemberhentian dari jabatan sampai pemberhentian PNS-nya alias pemecatan. Bahkan bukan hanya hukuman secara administratif, Iis menyebut, Abraham juga terancam hukuman pidana karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Jika pengaduannya ke Kejaksaan tidak terbukti, Perumda Tirta Jati ataupun Pemkab Cirebon kemungkinan akan melaporkan balik Abraham dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Saya acungi jempol kalau memang niatnya untuk memperbaiki, tapi caranya yang salah. Cara yang salah itu mengandung risiko, apalagi hanya menunjukkan flashdisk, flashdisk begitu banyak di toko,” kata dia.
Oleh karenanya, imbuh Iis, data dan kajian yang disampaikan Abraham harus benar-benar valid. Jika tidak, maka tidak bisa Abraham menyatakan ada kebocoran atau korupsi begitu saja karena Perumda atau PDAM dan Dinas lainnya diperiksa juga oleh inspektorat dan BPK.
Apalagi perusahaan daerah tersebut bersifat publik, yakni bukan semata-mata mengejar profit, tapi juga harus bersifat sosial. “Ini berani sekali, apakah sudah yakin ada kebocoran dengan menggunakan analisa seorang staf ahli. Data-data itu juga perlu dikaji lagi sehingga belum tentu ada tindak korupsi,” paparnya. (dri)