Sukma: Selalu Bermanuver setelah Masuk Kotak

Sukma: Selalu Bermanuver setelah Masuk Kotak
KRITIK: Ketua Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Cirebon, Sukma mengkritik Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Cirebon Drs Abraham Muhamad yang setelah masuk kotak, melakukan banyak manuver. FOTO: ILMI YANDAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Manuver politik Drs Abraham Muhamad MSi melawan pemerintahan menuai kritik. Pasalnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Cirebon itu dianggap tidak berkaca diri.
Membuka aib SKPD. Padahal, sebelumnya ia juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan yang notabene penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dianggap dinas yang bermasalah.
“Abraham ini selalu bermanuver setelah masuk kotak, karena merasa terbuang. Tidak lagi duduk di jabatan strategis,” kata Ketua Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Cirebon, Sukma, kepada Radar, kemarin (29/7).
Menurutnya, Abraham terkesan sakit hati. Sehingga manuvernya mencari muka (camuk) dengan cara mem-PTUN-kan bupati hasil mutasi bulan Maret lalu hingga menyoal SKPD penghasil PAD. “Statemen Abraham yang membuka kebobrokan SKPD, tidak sepenuhnya diapresiasi. Banyak yang menilai negatif,” tuturnya.
Menurut Sukma sebagai birokrat tidak sepantasnya mengkritisi rumah sendiri. Hal itu, jelas telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Manuver-manuvernya, bisa dilaporkan. Termasuk, jika tidak terbukti Abraham juga bisa dilaporkan pencemaran nama baik. “Sudah keluar jalur. Melanggar kode etik ASN,” tandasnya.
Sebagai birokrat, sambung Sukma mestinya Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan itu, bisa membuka peluang, penambahan PAD. Bukan sebaliknya, mengkritisi pemda.
Sukma pun menilai, Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno MSi berperan dalam hal ini dan harus bersikap. Karena membiarkan anak buahnya bebas, berkomentar. “Sekda jangan diam saja. Kalau dibiarkan berarti dibenarkan. Masak pemerintahan dihantam begitu dibiarkan saja,” ketusnya.
Ia menambahkan, terdapat dua kesalahan besar dilakukan Abraham. Pertama melanggar janji ASN, yakni kode etik dan etika. Kedua ketika informasi yang diberitakan tidak benar, telah mencemarkan institusi, yakni Pemkab Cirebon. (sam)  
 

0 Komentar