CIREBON – Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Ciwaringin, modus pelaku yang melakukan pencurian di warung milik Kamsari, akhirnya terungkap. Kejadian yang dilakukan IA, dilakukan karena adanya kesempatan. Bukan karena niat.
“Pengakuan tersangka karena ada kesempatan. Ia di lokasi karena sedang mencari rumah teman. Karena capek berjalan, IA istirahat. Melihat ada kesempatan itu, IA masuk ke warung korban,” papar Kapolsek Ciwaringin, AKP Iwan Gunawan kepada Radar Cirebon.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapolsek pun menjelaskan kasus pencurian yang sedang ditangani pihaknya. Aksi yang dilakukan pria asal Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani melakukan aksinya di warung nasi milik Kamsari, yang berlokasi di Blok Barat, Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin.
Dalam pengakuan pelaku, ia sedang beristirahat di teras dekat warung korban. Melihat situasi yang dianggap sepi, lalu berpura-pura duduk di depan warung. Setelah aman, ia memberanikan diri dengan masuk ke warung korban.
“Tersangka mengambil uang sebesar Rp3.169.000 yang tersimpan di dalam tas cangklong. Tas tersebut digantungkan pada bagian kayu kusen pintu warung. Pelaku saat masuk ke warung korban, dengan posisi pintu dalam keadaan terbuka. Pada saat itu, korban juga sedang ngobrol dengan Sumarno yang jaraknya tidak jauh dari warung miliknya,” paparnya.
Apes. Setelah berhasil mengantongi uang jutaan rupiah, pelaku kepergok oleh Siska yang merupakan menantu dari korban. IA langsung gelagapan, dan berusaha melarikan diri. Karena curiga, Siska bergegas melihat tas, untuk mengecek uang. Ternyata, uang tersebut telah diambil oleh pelaku. Langsung saja, Siska berteriak maling ke arah pelaku.
“Korban mengejar. Tersangka kemudian memberikan uang hasil curiannya. Ia kemudian dibawa ke balai desa oleh korban,” katanya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ciwaringin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, pelaku ternyata residivis kasus pencurian. Ia terjerat pidana di Polsek Kedawung tentang pencurian biasa. Ia mencuri uang sebesar Rp80.000 di wilayah Kedawung.
“Ia pernah di Polsek Kedawung, tapi tipiring. Karena korban kerugian Rp80.000. Sekarang, pelaku kita jerat pasal 363 KUHpidana jo 362 KUHpidana,” pungkasnya. (cep)
Curi Uang di Warung karena Ada Kesempatan
