DPRD Minta Data Kebocoran PAD

DPRD Minta Data Kebocoran PAD
WAJIB MASKER: Pengelola RTH Jatibarang memasang spanduk imbauan pakai masker bagi pengunjung, kemarin. FOTO: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

Terpisah, salah satu pegawai di PDAM Tirta jati yang enggan disebutkan namanya membeberkan, sebenarnya pada 2017 lalu, Dirut PDAM Tirta Jati, Suharyadi, sudah berjanji akan memberikan laba keuntungan ke pemerintah daerah sebesar 55 persen.
Janji itu disampaikan melalui media elektronik yang sampai sekarang pun masih ada bukti. Beritanya masih ada di YouTube.
“Tapi sampai sekarang tidak pernah memberikan laba keuntungan itu ke pemda. Nah sekarang malah ngomongnya  karena ada SE Mendagri,” singkatnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Suharyadi SE MH mengaku, selama ini PDAM belum bisa memberikan kontribusi PAD, bukan tanpa alasannya. Semuanya sudah tertuang dalam SE Mendagri No.690/477/SJ-2009.
Bunyinya, apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80 persen, PDAM tidak wajib menyetorkan PAD. “PDAM Kabupaten Cirebon cakupan layanannya baru mencapai sekitar 35 persen. Jadi, perusahaan umum daerah tidak dapat membagikan deviden,” terangnya.
Selain itu, dasar yang dipakai Perumda adalah Perda Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 76 ayat 3. Ia juga menjelaskan, minimnya cakupan layanan Perumda Tirta Jati itu lantaran kontur di beberapa wilayah Kabupaten Cirebon minim sumber air. Di mana, karakteristik kondisi alam Kabupaten Cirebon jika musim hujan banjir dan ketika musim kemarau kering. “Untuk mencapai cakupan luas layanan itu, tahun ini kami akan perluasan jaringan dengan menargetkan 2.300 pelanggan baru,” tandasnya.
Namun, untuk mencapai cakupan layanan sebesar 80 persen, harapan terbesarnya adalah dari sistem penyediaan air minum (SPAM) regional Jatigede di Kabupaten Sumedang yang pembangunannya akan selesai pada tahun 2023 mendatang. (sam)

Laman:

1 2
0 Komentar