Warga Jl Ampera Waswas Ikut Ditertibkan

Warga Jl Ampera Waswas Ikut Ditertibkan
Pagar seng keliling dipasang di rumah yang telah diambil alih PT KAI di Jl Ampera, Minggu (2/8). Foto: Khoirul Anwarudin/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pasca pengambilalihan aset oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rabu (28/7), aktivitas warga RT 01 dan 04 RW 02 Gunungsari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, kembali normal.
Dua rumah yang terletak di Jalan Ampera 31A dan 33A kondisinya masih tersegel. Bahkan pihak PT KAI juga memasang pagar seng.
Ketua RW 02 Gunungsari Dalam, Oman Abdurohman mengatakan, dua bangunan yang ditertibkan merupakan milik pengusaha kuliner asal Plered. Sejak adanya penertiban, praktis tempat usaha tersebut tutup.
Rumah nomor 31A sendiri diketahui memiliki luas bangunan 39 m2 dengan luas tanah 468 m2. Sementara, rumah nomor 33A memiliki luas bangunan 39 m2 dengan tuas tanah 684 m2.
Selain difungsikan sebagai tempat usaha kuliner, salah satu rumah juga diketahui telah difungsikan sebagai tempat kos.
“Sejak ditertibkan sudah ditutup. Termasuk juga kos-kosan. Enggak tahu penghuninya pada kemana,” kata Oman, kepada Radar Cirebon, Minggu (2/8).
Menurut ia, sejak dibangun pemilik kos kosan tidak pernah meminta izin atau pemberitahuan. Sehingga, sebagai perangkat warga ia tidak terlalu mengetahui kondisi kamar kos yang menghadap langsung ke Stasiun Parujakan tersebut.
Sementara itu, untuk aktivitas warga lainnya sudah berjalan seperti biasa. Hanya saja, masih ada kekhawatiran terkait penertiban yang berdampak pada mereka. “Waktu itu mungkin warga mengira kalau rumah mereka juga bakal ditertibkan. Tapi dari PT KAI menjelaskan kalau yang ditertibkan hanya 2 bangunan itu saja. Jadi sekarang sudah normal seperti biasanya,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, total ada sekitar 25 warga RW 02 Gunungsari Dalam yang berada di sisi dalam area yang menjadi bagian dari aset PT KAI.
Selain itu, terdapat pula beberapa bangunan usaha di area tersebut. Namun mereka sudah terikat kerjasama sewa menyewa dengan PT KAI.
Sejak tahun 2013, warga sekitar sudah tak lagi melakukan kontrak perjanjian sewa menyewa dengan pihak PT KAI. Hal tersebut dikarenakan kenaikan biaya sewa yang cukup tinggi. Harga sewa tanah milik PT KAI harus disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Warga merasa keberatan.
Beberapa upaya dilakukan guna membatalkan aturan terkait harga sewa tersebut. Termasuk dengan beberapa kali mengajukan gugatan. Namun dalam perjalananya gugatan mereka terhadap PT KAI ditolak dalam pengadilan.

0 Komentar