Setelah dipukul, Agung yang masih 14 tahun itu menangis. Agung pulang ke rumah. Agung juga menderita benjolan di leher belakang.
Deri yang melihat anaknya nangis dan handphone-nya dirampas tidak terima. Deri mendatangi Mapolsek Talun untuk melaporkan kejadian tersebut. “Anak saya setelah kejadian sampai demam 3 hari. Saya kasihan,” tuturnya.
Selesai di-BAP, Deri menerima surat tanda bukti laporan, dengan kasus nomor: TBL / B / 213 / V /2020 /JBR / Resta Crb / Sek Talun. Setelah dua hari kemudian, Deri juga mendapatkan kabar dari penyidik kalau handphone milik anaknya ditemukan. Diserahkan oleh warga Kepongpongan yang berinisial BY.
“Saya tidak tahu kalau handphone ada di BY. Katanya, handphone dapat ngambil dari PJ yang merampas dari anak saya. BY menyerahkan handphone ke polsek, karena BY sebenarnya adik ipar dari keponakan saya,” ungkap Deri.
Sementara itu, Kapolsek Talun AKP Sudarman membenarkan surat kepolisian tersebut. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban dari penyidik untuk memberitahukan perkembangan penyelidikan tersebut kepada pelapor. Ia juga menegaskan, kasus tersebut masih berlanjut dan masih dalam penyelidikan.
“Kita sudah melakukan gelar perkara dengan Sat Reskrim Polresta Cirebon agar lebih terang. Ini hasilnya. Kita menerapkan pasal 335, karena AR dan PJ menarik korban dengan paksa. Sehingga kami menerapkan pasal 335,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, pelaporan pertama adalah korban diambil handphone-nya secara paksa (curas). Setelah dilakukan pemeriksaan pada beberapa saksi, tersangka AR dan PJ menarik korban dengan tujuan menyeret korban bernama Agung ke kelompoknya.
Namun, korban menolak. AR dan PJ yang panik ada warga langsung kabur. Namun, handphone milik Agung terbawa oleh AR. Teman tersangka berinisial FR dari belakang langsung menyerang korban dengan batu dan terkena leher bagian belakang.
“Sebenarnya handphone korban terbawa oleh AR. Tapi, malam itu juga AR menyerahkan WH agar diserahkan ke kerabat korban. WH diserahkan ke BY yang merupakan kerabat korban. Jadi, dalam kasus tersebut, belum ada unsur memiliki. Karena malam itu juga, langsung diserahkan ke WH. Kemudian diserahkan ke BY yang merupakan keluarga korban. Tidak memenuhi unsur 365,” paparnya.