TERISI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu membuka posko pengaduan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020.
Pembukaan posko bersamaan dengan launching gerakan jaga hak pilih yang dilaksanakan secara virtual atau daring bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Bumi Wiralodra, Selasa (4/8).
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi SPd didampingi Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Supriadi SHI menjelaskan, gerakan jaga hak pilih sekaligus pembentukan posko pengaduan bertujuan untuk memastikan semua masyarakat Bumi Wiralodra yang memenuhi syarat sebagai hak pilih terdaftar sebagai pemilih Pilkada.
Menurutnya, gerakan ini sangat penting, karena kualitas pemilu juga ditentukan lewat kualitas dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya.
“Launching gerakan jaga hak pilih ini dalam rangka memastikan bahwa setiap warga Indramayu yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang dicabut hak pilihnya telah dilakukan coklit dan terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti,” terang Supriadi.
Posko pengaduan, lanjutnya, dibuka di setiap sekretariat Panwaslu dan rumah-rumah Pengawas Desa dan Keluarahan (PKD). Mereka, sambung Supriadi, telah diinstruksikan untuk menerima aduan dari masyarakat yang sudah punya hak pilih belum dicoklit atau tidak terdaftar di daftar pemilih.
“Masyarakat yang seharusnya menjadi pemilih tapi belum terdaftar atau yang sudah memiliki hak pilih namun tidak terdata oleh PPDP saat pelaksanaan coklit, dapat mengadu ke posko,” jelasnya.
Panwascam maupun PKD juga diminta untuk tidak pasif. Mereka wajib menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat apabila belum didatangi petugas pencocokan dan penelitian (coklit) untuk segera mengadukan ke Posko Pengaduan. (kho)