Janda Cantik “Dikadali” Pegawai Honorer

Janda Cantik “Dikadali” Pegawai Honorer
KUASA HUKUM: Ahmad Dzuizzin SH MH (baju merah) dengan tim mendampingi korban saat ini menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (4/8). FOTO: CECEP NACEPI /RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
CIREBON – Terpedaya tipu muslihat dengan modus cinta. Itulah yang dialami perempuan cantik berinisial Y (37). Baru menjanda, Y terbujuk rayuan maut seorang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang mengaku duda. Akibatnya, puluhan juta uang milik perempuan asal Pangenan Kabupaten Cirebon itu ludes disikat pria berinisial I (40).
Cerita asmara Y dan pria asal Harjamukti, Kota Cirebon itu dimulai pada bulan September 2018. Bermula saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Hubungan keduanya kemudian tambah erat. Lalu bertukar nomor handphone. Dengan status yang sama, janda dan duda. Mereka pun semakin akrab.
Tidak lama, hanya selang beberapa minggu, mereka kemudian jadian. Keduanya berkomunikasi intens sebagai sepasang kekasih. Nah, saat itu lah I melakukan aksi jahatnya. I mengaku akan berhubungan serius dengan Y. I juga menjanjikan Y akan dinikahi. Setelah rayuan itu berhasil, I pun meminjam sejumlah uang kepada Y.
“Modus I meminjam uang secara menyicil. Alasannya untuk makan, gadai motor, dan keperluan lainnya. Y percaya kepada I, karena I akan menikahinya. Sehingga, Y pun nurut dan memberikan uangnya. Y berpikir akan dinikahi oleh I,” papar Ahmad Dzuizzin SH MH, kuasa hukum Y.
Selama hampir 2 tahun, keduanya berpacaran. Namun, pada Juni 2020, kedok I akhirnya terbongkar. I bukanlah duda.  Ternyata sudah berkeluarga. “Terbongkar hubungan I dan Y, oleh istri I sendiri,” kata Ahmad.
Handphone milik I telah dicek oleh istrinya. Sang istri kaget melihat pesan mesra dari nomor yang mencurigakan. Menduga suaminya berselingkuh langsung saja menghubungi nomor yang bersangkutan.
Di telepon istri dari I lalu menegur Y.  Dijelaskan juga kalau I sudah beristri. Dan dirinya adalah istri sah I. Karuan saja , mendengar hal itu Y langsung lemas. Harapannya akan dinikahi oleh I hancur seketika.
Y marah, dan merasa tertipu oleh I. Pasalnya, uang yang dikeluarkan oleh Y untuk I cukup banyak. “Pengakuan Y, uang yang dipinjamkan kepada I itu sekitar Rp22 juta. Sedangkan pengakuan I, uang yang dipinjam nyaRp9,7 juta. Y pun kemudian laporan ke Polresta Cirebon, 17 Juli 2020. Tentang penipuan dengan pasal 378 KUHpidana,” papar Ahmad.

0 Komentar