Melihat dari Dekat Kasus Penipuan yang Melibatkan Dua Sahabat

okri- sidang ciptadi (2)
DISIDANGKAN: Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Arief Usman Attamimi mulai disidangkan di PN Kota Cirebon, Selasa (4/8). FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Ciptadhi, pelapor/korban perkara penipuan/penggelapan atas perbuatan terdakwa Arief Usman, sebetulnya merupakan sahabat karib sejak sekolah. Rasa saling percaya antar teman itu juga sangat kuat. Hingga sebuah dokumen fotokopian pun bisa menjadi jaminan urusan utang piutang ratusan juta.AZIS MUHTAROM, Cirebon
 
KEDUANYA juga beberapa kali menjadi mitra dalam sejumlah pekerjaan proyek.
Perkara yang merusak hubungan baik kedua sahabat karib ini, bermula saat Arief Usman memilki utang piutang atas sebuah pekerjaan proyek senilai Rp400 jutaan.
Saat itu, terdakwa membayarkan utangnya dengan dua lembar cek. Namun korban merasa kesulitan saat hendak mencairkan cek tersebut.
Kemudian, terdakwa menawarkan pelunasan utangnya dengan cara menawarkan dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Dawuan Blok Sipawon Kohir No 399, seluas 2.850 meter2 dan No 396 seluas 2.020 meter2. Harga per meter disepakati Rp180 ribu. Sehingga total harga tanah tersebut Rp876,600 juta.
Pembayaran dilakukan tiga termin. Pertama, dengan pengakuan utang dari Arief Usman senilai Rp325 juta. Kedua, membayar Rp142,5 juta dengan cara dicicil. Dan termin ketiga sebesar Rp409,1 juta setelah sertifikat hak miliknya dibalik nama.
Dokumen jaminan yang dipegang oleh Ciptadhi pun sangat sederhana. Hanya berupa lembaran akta jual beli (AJB) yang masih dalam proses, dari pemilik awal yakni para ahli waris pemilik tanah, yang tengah diproses kepada Arief Usman sebagai pembeli.
“Ya saya percaya saja. Kan kita sudah berteman sejak sekolah. Pernah menangani proyek-proyek kerjaan bareng. Sebelumnya cukup lancar, tapi yang sekarang saya merasa tertipu,” ujar Ciptadhi di hadapan majelis hakim.
Tawaran untuk mengganti utang piutang awal dengan tanah, juga dilakukan dengan iming-iming kepercayaan. Bahwa lokasi tanah yang ditawarkan tersebut prospektif untuk binsis properti (dijadikan perumahan).
Ciptadhi yang merupakan pengusaha percetakan, juga diiming-imingi akan dibantu proses pengurusan bisnis properti, karena terdakwa mengaku punya pengalaman bergerak di bidang bisnis properti.
“Waktu saya ditawari utangnya dibayar tanah saja. Saya dijanjikan nanti mengurusnya dibantu. Saya percaya saja. Karena untuk urusan ini, memang dia lebih pengalaman di bidang perumahan. Kalau saya cuma usaha di percetakan,” ungkapnya.

0 Komentar