Melihat dari Dekat Kasus Penipuan yang Melibatkan Dua Sahabat

okri- sidang ciptadi (2)
DISIDANGKAN: Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Arief Usman Attamimi mulai disidangkan di PN Kota Cirebon, Selasa (4/8). FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Bahkan, sebagian uang yang disetorkan Ciptadhi kepada terdakwa, adalah hasil meminjam dari salah satu Koperasi BMT. Saat ini, Ciptadhi mesti menanggung membayar bunga/jasa cicilan kepada lembaga keuangan yang meminjamkannya modal tersebut.
Sementara, Selasa (4/8) kemarin, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Arief Usman Attamimi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Jalan Dr Wahidin, Selasa (4/8).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Indira Patmi SH, dan Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan SH dan Danang Noor Kusumo SH ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban. Sedangkan, terdakwa dihadirkan di Rutan Cirebon untuk mengikuti sidang secara telekonferens.
Perkara dengan nomor register 165/Pid.B/2020/PN Cbn terdakwa dilaporkan karena telah melakukan penipuan terhadap Ciptadhi terkait akad jual beli dua bidang tanah di daerah Dawuan. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2018 lalu, Arief Usman melakukan akad jual beli dua bidang tanah dengan hak milik yang diuraikan dalam kepemilikan Akta Jual Beli (AJB).
Dua bidang tanah yang menjadi objek berlokasi di Desa Dawuan Blok Sipawon Kohir nomor 399 seluas 2850 meter persegi. Serta nomor 396 seluas 2020 meter persegi di blok yang sama.
“Kita sepakat harga tanah 180 ribu per meter, sehingga jumlah harga seluruhnya 876.600.000,” ujar Ciptadhi.
Dalam proses pembayarannya, keduanya sepakat akan melakukan pembayaran dalam tiga tahap pembayaran. Pertama dibayarkan atas pengakuan utang dari terdakwa senilai Rp325 juta. Tahap kedua sebesar Rp142,5 juta, yang proses pembayaranya dilakukan dengan cara mencicil hingga sejumlah Rp142,5 juta tersebut.
Sedangkan, tahap ketiga dengan sisa Rp409,1 juta, baru akan saksi korban Ciptadhi ketika bukti kepemilikan berupa sertifikat tanahnya sudah jadi. Namun saat hendak membayarkan tahap ketiga, Ciptadhi merasa curiga karena sertifikat yang dijanjikan oleh Arief tak kunjung diterimanya.
Untuk itu, ia mencoba menyelidiki soal AJB yang ditunjukkan Arief, dan ternyata menemukan indikasi kejanggalan. Setelah menelusuri ke sejumlah pihak, termasuk ke notaris yang disebut-sebut terdakwa tengah memproses balik nama tanah tersebut, ternyata tanah tersebut status sengketa di pengadilan agama terkait pembagian hak waris.

0 Komentar