Ciptadhi yang merasa tertipu atas peristiwa ini, mencoba beberapa kali untuk bernegosiasi dan meminta terdakwa mengembalikan uang yang telah dia bayarkan. Hingga akhirnya, Ciptadhi melaporkan Arif ke pihak kepolisian.
Kemudian, sisa pembayaran tahap tiga pun tak dibayarkan ke Ciptadhi. Karena merasa ditipu, Ciptadhi melaporkan Arief ke kepolisian. Arief Usman juga telah ditahan oleh penyidik kepolisian sejak 23 April lalu, dan saat ini masih menjalani penahanan untuk keperluan sidang di pengadilan.
Saat ditanya majelis hakim melalui virtual terkait pemaparan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban, terdakwa Arief Usman tidak ada sangkalan atau keberatan terhadap keterangan tersebut. Sidang berikutnya, akan digelar selasa pekan depan, beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi dari pihak terdakwa. (*)
Melihat dari Dekat Kasus Penipuan yang Melibatkan Dua Sahabat
