TALUN – Agung (14) korban kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pasalnya “disulap” menjadi pasal perbuatan tidak menyenangkan kembali di-BAP (diperiksa) polisi, Selasa (4/8). Tapi, kali ini penyidik dari Reskrim Polsek Talun yang turun langsung ke rumah Agung yang berlokasi di Perumahan Arumsari, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Dua penyidik dari Reskrim Polsek Talun datang ke rumah korban sekitar pukul 14.50 WIB. Tujuan mereka kembali memeriksa korban dan saksi. “Ya tadi (kemarin, red) di rumah. Agung dan Putra yang nyetir motor saat kejadian diperiksa lagi di rumah. Yang memeriksa satu orang. Lamanya pemeriksaan satu jam,” kata ayah kandung Agung, bernama Deri Al Usman Sopari (41).
Selain pemeriksaan saksi, Deri juga mendapatkan kabar adanya penambahan pasal. Yang awalnya hanya 335 KUHPidana, kini junto pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak. Mendapatkan kabar itu, Deri berusaha menerima dengan lapang dada. Meskipun, yang ia harapkan seperti laporan awal, yakni pasal 365.
“Kalau pun memang menjadi keputusan pihak penyidik dengan diawali pasal itu, kita coba terima. Meskipun merasa tidak pas. Kami tetap belajar menerima,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Deri menginginkan kasus tersebut terus berlanjut sesuai dengan jalur hukum yang berlaku, sampai ke meja hijau. Adapun hasil dari keputusannya, itu ranah pengadilan dan akan menerimanya. Apapun hasilnya.
“Saya pengen mencari keadilan untuk anak saya, yang diperlakukan seperti itu. Dengan kondisi anak saya yang dipukul dengan batu. Artinya, itu mau di bunuh, karena mukul pakai alat. Anak ditarik dari motor sampai terjatuh. Kaki anak sampai terkilir. Anak saya berjuang untuk hidup,” tuturnya sambil menangis.
Menurut Deri, perjuangannya untuk memenjarakan pelaku demi kebaikan anaknya sendiri. Deri sangat khawatir kalau anaknya mempunyai niat balas dendam, dewasa nanti. Kemudian melakukan hal yang sama pada pelaku. “Dengan pelaku dibebaskan dan tidak di pidana, saya khawatir anak saya pas dewasa tidak takut hokum. Dan anak saya dendam kepada pelaku. Saya tidak ingin seperti itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada apa dengan polisi? Itu yang menjadi pertanyaan besar Deri Al Usman Sopari (41). Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada anaknya itu telah diubah menjadi kasus perbuatan tidak menyenangkan.