Dikatakannya, tim hingga saat ini masih mengumpulkan sejumlah informasi untuk mengambil sebuah keputusan.
“Kita sendiri baru mulai dan belum mendapat informasi yang cukup untuk bisa mengambil keputusan. Jadi nanti kita akan beri tahukan setelah ada hasil pengkajian,” ungkapnya.
Meski demikian, ditegaskannya, vaksin ini memiliki tujuan humanis dan penyelamatan jiwa, sehingga status kehalalan akan terhubung secara paralel dengan hasil penelitian uji klinis oleh Bio Farma selaku produsen.
“Jadi untuk status halal, menurut saya, secara paralel saja, karena ini (Covid-19) sudah memakan banyak korban. Artinya, keadaannya sudah darurat,” ujarnya.
Dia pun menjamin bahwa pihaknya bersama Bio Farma dna MUI terus berusaha menghasilkan vaksin halal. “Meski begitu, kita, Bio Farma dan MUI, sepakat agar terus berupaya menghasilkan vaksin yang halal. Yang memang sekarang ini masih belum jelas karena masih dalam tahap penelitian dan pengkajian,” tambahnya. (mid)
Fatwa Vaksin Covid-19
