KUNINGAN – Tahun 2020 bisa disebut tahun yang sulit bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 di mana pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk penanganannya. Alhasil pemkab memangkas anggaran setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga lebih dari 35 persen.
Dampak dari pemangkasan tersebut, kegiatan di berbagai instansi pemerintah vakum. Pemangkasan ini juga berlaku di bidang pembangunan infrastruktur yang anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Padahal Pemkab Kuningan sangat mengandalkan DAK untuk melanjutkan berbagai pembangunan.
Pemerintah pusat menghapuskan DAK bidang infrastruktur, kecuali DAK pendidikan dan kesehatan masih berjalan normal. Tak heran jika banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan dibiarkan lantaran ketiadaan anggaran. Bukan hanya itu, pemeliharaan jalan dan jembatan juga mengalami pemangkasan sehingga pemkab hanya mampu memperbaiki 52 titik saja.
“Ya mengalami penghapusan DAK bidang infrastruktur untuk tahun ini. Bantuan gubernur juga dihapus. Tapi mudah-mudahan di perubahan anggaran nanti ada bantuan dari pusat dan provinsi,” kata Kepala Dinas PUTR Kuningan HM Ridwan Setiawan, belum lama ini.
Nah, pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2021 diperkirakan mengalami selisih kurang atau defisit sekitar Rp304 miliar. Hal ini tergambar dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021, yang disampaikan Bupati Kuningan H Acep Purnama dalam sidang paripurna melalui daring. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (5/8). Hadir pula unsur pimpinan dan anggota dewan dari fraksi-fraksi DPRD Kuningan.
Bupati Kuningan H Acep Purnama menjelaskan, bahwa pendapatan daerah TA 2021 direncanakan sebesar Rp2,102 triliun. Sedangkan belanja daerah TA 2021 direncanakan sebesar Rp2,384 triliun, selisih kurang atau defisit sekitar Rp281 miliar lebih. Kemudian ditambah pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp23 miliar. Sehingga masih terdapat defisit sebesar Rp304 miliar lebih.
Menurutnya, bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Sementara untuk kebijakan belanja daerah memperhatikan program dan kegiatan mandatory yang diatur dalam undang-undang maupun prioritas pembangunan daerah. Sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, serta menjawab isu strategis daerah pada tahun mendatang.