Beberapa poster dan spanduk berisi ancaman sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, terpasang di area publik Kabupaten Cirebon. Sayangnya, petunjuk teknis sanksi itu, belum dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat.ANDRI WIGUNA, CirebonKASI Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Iman Sugiharto saat ditemui Radar mengatakan, secara aturan cakupan unuk penindakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60. Di dalamnya mengatur besaran sanksi dan lain-lainnya. Di antaranya, jika melanggar aturan, mendapat sanksi Rp100 ribu-400 ribu
“Tapi Pergub ini saja tidak cukup. Kita masih menunggu petunjuk lebih teknis terkait pengaturan pelaksanaannya. Bekal kita untuk bertindak, baru Pergub saja, yang belum mengatur tata laksana lebih detail,” ujar H Iman.
Ditambahkannya, berdasarkan informasi yang ia terima dari berbagai sumber, sampai saat ini belum ada daerah yang benar-benar efektif menjalankan penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di area publik.
“Belum ada daerah di Jawa Barat yang sudah melaksanakan sanksi ini. Karena sama-sama masih menunggu petunjuk lebih teknis lagi. Kalau diterapkan sekarang, kita juga bingung teknisnya,” imbuhnya.
Sehingga, menurut Iman, pihaknya saat ini akan menggenjot sosialisasi dan penerapan sanksi sosial untuk tahap pertama. Pasalnya, jika berbicara tentang penegakan sanksi denda, maka semua perangkatnya harus siap dan sudah tersedia.
“Sekarang kan kita belum tahu ini akan kita setor ke mana dendanya? Apakah mekanismenya seperti tilang kendaraan, atau tidak kita belum tahu. Untuk itu, saat ini kita akan terus melakukan sosialisasi dan penerapan sanksi sosial terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, dari pantauan Radar, beberapa area publik seperti Taman Pataraksa dan beberapa ruas jalan sudah terpasang spanduk dan baliho penerapan protokol kesehatan yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi denda.
Salah seorang warga yang ditemui Radar, Supandi mengatakan, penerapan sanksi agar patuh terhadap protokol kesehatan, memang perlu dilaksanakan. Hal tersebut melihat masih banyaknya warga yang belum patuh untuk menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
“Sanski menurut saya perlu untuk penegakan aturan. Tapi kalau bisa tidak perlu denda. Cukup sanksi sosial saja. Kan sekarang lagi serba sulit akibat pandemi,” ungkapnya. (*)
Saat Spanduk Ancaman Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Bertebaran
