SUMBER – Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Miras itu berhasil diamankan petugas dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kabid Tribumtranmas, Iman Sugiarto mengatakan, operasi pekat yang dilasanakannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum.
Bekerja sama dengan Denpom, Iman membagi empat tim. Empat tim itu, ditugaskan di wilayah yang berbeda. Wilayah Barat, Timur, Tengah Selatan, dan Utara. Petugas mendatangi tempat-tempat yang diduga menjual miras, yang sebelumnya sudah terdata. Hasilnya pun sangat memuaskan. Ratusan botol miras berhasil disita.
“Selesai operasi pekat, empat tim itu kita kumpul di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Hasilnya kita kumpulkan. Total ada sekitar 200 botol miras lebih, dari berbagai merek,” jelasnya.
Setiap pedagang dilakukan pendataan oleh petugas. Penjual yang mirasnya tidak banyak jualannya, hanya dilakukan pembinaan. Mereka ditekan agar tidak lagi menjual miras. Namun bilamana masih tetap menjual, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mereka yang ditemukan mirasnya banyak dilakukan pemanggilan. Mereka diberikan pembinaan dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Miras ini akan kita musnahkan nanti. Pedagang, kalau jualan banyak kita berikan sanksi tipiring. Kalau hanya beberapa botol saja, kita beri peringatan mereka,” tandasnya.
Iman mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran miras. “Kami juga butuh peran serta masyarakat. Bilamana menemukan adanya penjual miras, segera informasikan kepada kami,” pungkasnya. (cep)