LBH Ansor Laporkan Akun Penyebar Kebencian

LBH Ansor Laporkan Akun Penyebar Kebencian
BUKTI-BUKTI: Ahmad Dzuizzin SH MH memperlihatkan postingan yang mengandung ujaran kebencian dan SARA. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Lagi, seorang yang tidak bertanggung jawab memposting ujaran kebencian yang membuat marah publik, khususnya warga Nahdlatul Ulama  (NU). Menindaklanjuti hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor melakukan langkah hukum. Tujuannya untuk membuat efek jera pemilik akun tersebut.
Ahmad Dzuizzin SH MH dari LBH Ansor mendatangi Mako Polresta Cirebon untuk melaporkan akun yang bernama Farauq Al Musthafa sebagaimana diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 jo pasal 48 a ayat 2 jo 55 ayat 1 poin 1 KUHpidana, tentang ujar kebencian dan SARA.
Farauq Al Musthafa memposting gambar spanduk Habib Lutfi disertai dengan tulisan yang tidak pantas. Tulisan tersebut pun kemudian di-screenshot oleh Ahmad Dzuizzin SH MH dan dijadikan sebagai barang bukti laporan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.
“Akun ini telah menghina orang yang dimuliakan di tubuh NU. Postingnya viral di kalangan masyarakat. Khususnya kalangan NU. Maka, kami sebagai LBH Ansor Cirebon melaporkan akun tersebut,” ujar Ahmad Dzuizzin SH MH kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, akun tersebut tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut. Namun sering kali memposting ujaran kebencian atau SARA. Oleh karenanya, LBH Ansor harus bertindak sesuai hukum dengan mendatangi Polresta Cirebon. Namun, laporan itu baru diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). “Laporan sudah di Polresta Cirebon. Tapi, baru dumas, karena tingkat Polresta Cirebon belum ada Diskrimsus Unit Cyber,” pungkasnya. (cep)  

0 Komentar