INDRAMAYU-PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region III (MOR III) memastikan ketersediaan pasokan gas LPG (liquefied petroleum gas) di wilayah Indramayu, aman.
Suplai reguler dilakukan sesuai kuota LPG subsidi yang dicanangkan oleh pemerintah. Bahkan, pada momen Idul Adha, perseroan telah melakukan tambahan pasokan (fakultatif) hingga 150% dari total kebutuhan rata-rata harian di Indramayu.
Sejak awal Januari-Juli 2020, MOR III telah menyalurkan lebih dari 28 ribu metrik ton (MT) atau setara 9,5 juta tabung LPG subsidi di Indramayu.
“Pasca Idul Adha, yakni awal Agustus, kami kembali menyalurkan LPG 3 kilogram ini secara reguler sesuai dengan ketentuan subsidi dari pemerintah,” jelas Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III, Eko Kristiawan, Minggu (9/8).
Eko menjelaskan, LPG 3 kg merupakan amanat anggaran belanja negara melalui skema subsidi Pemerintah. Sehingga, pemerintah melalui pemerintah daerah setempat menetapkan kuota LPG subsidi untuk disalurkan oleh Pertamina.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Sementara itu, lanjutnya, masyarakat yang tidak sesuai kriteria pra sejahtera, pelaku industri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.
Eko mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memantau pemakaian LPG subsidi ini sehingga bisa digunakan oleh masyarakat yang berhak. “Berdasarkan pantauan tim di lapangan, pada musim panas atau kemarau LPG 3 kg biasanya juga digunakan untuk pompa air di kawasan persawahan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan alokasi LPG subsidi,” jelas Eko.
Menanggapi pemberitaan terkait harga LPG 3 kg yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Eko juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi di Pangkalan LPG resmi Pertamina, yang ada di setiap desa atau kecamatan. “Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat dapat menebus LPG 3 kg dengan harga sesuai HET sesuai SK Pemda setempat,” katanya.