LOSARANG-Jajaran Kepolisian Resor Indramayu Sektor Losarang melaksanakan pemantauan pesta hajatan yang digelar masyarakat. Bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kecamatan Losarang, aparat kepolisian memastikan diterapkannya protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
“Harus mengacu pada pedoman pelaksanaan hajatan sesuai protokoler kesehatan. Kami bersama Satgas Gugus Tugas terjun memantau pelaksanaan pesta hajatan. Jika tidak sesuai SOP, bisa dihentikan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kapolsek Losarang Kompol H Mashudi SH MH kepada Radar, Minggu (9/8).
Pesta hajatan mulai marak, menyusul keluarnya restu dari Pemerintah Kabupaten Indramayu memperbolehkan resepsi pernikahan, khitanan atau syukuran di rumah disertai hiburan.
Namun, kegiatan itu harus menerapkan protokoler kesehatan yang superketat. Jika tidak memperhatikan pedoman pelaksanan hajatan nikah sesuai yang ditetapkan, pesta nikah dan hajatan itu bisa dihentikan.
Hal itu merujuk Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pun demikian, Kapolsek Mashudi melanjutkan, pihaknya bersama jajaran GTPP tetap melakukan pendekatan secara humanis. Memberikan imbauan maupun bantuan agar protokol kesehatan Covid-19 di pesta hajatan bisa diterapkan secara optimal.
Bersama anggota, pihaknya tidak segan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi akad nikah, mengecek suhu tubuh tamu undangan dengan termogun sampai ikut menata kursi dengan menjaga jarak. (kho)