Hanya khusus desa lanjutnya, telah ada ketetapan dari Permendes terkait penanganan dampak Covid-19 selama enam bulan. Namun bantuan yang diberikan awalnya Rp600 ribu kini menjadi sekitar Rp300 ribu. Jika melihat sisa anggaran yang ada, bantuan bagi masyarakat ditambah tiga bulan lagi untuk penanganan bantuan sembako, tidak akan mencukupi.
“Kalau misalnya ditambah 3 bulan lagi ke depan, kemungkinan sisa anggaran yang ada itu kurang. Ya kita tinggal menunggu saja dulu aturan baku dari pusat maupun provinsi, kalau jadi enam bulan ya kita harus mengikuti,” papar dia.
Anggaran untuk penanganan dampak ekonomi sendiri, Otang menyebutkan bahwa hingga kini belum terserap sepeser rupiah pun. Bahkan selain disiapkan dari anggaran daerah, Pemkab Kuningan juga menerima bantuan pusat sebagai pemulihan ekonomi. “Kita juga ada tambahan dari pusat untuk pemulihan ekonomi. Ada sekitar Rp11 miliar, belum kita alokasikan. Tapi belum tentu juga kita cairkan, sebab pemulihan ekonomi itu bukan untuk sembako. Tapi, lebih membantu terhadap UMKM, koperasi, perdagangan maupun bidang ekonomi lain,” ungkapnya.
Selain itu, alokasi anggaran untuk insentif tenaga medis juga dipersiapkan apabila ada tenaga medis yang ikut menangani pasien Covid-19, namun tidak tercover bantuan pusat. Anggaran insentif tenaga medis ini untuk antisipasi, karena ada anggaran dari pusat. Kemarin baru cair ke masing-masing tenaga medis, mekanismenya mengajukan ke Kemenkes, kemudian Kemenkes mengeluarkan rekomendasi tenaga medis mana terkait penanganan Covid-19 itulah yang mendapatkan insentif.
“Rekomendasi keluar baru dibayar, tapi kalau ada tenaga medis yang tidak tercover dari pusat, memang terlibat tenaga medis itu saat menangani pasien Covid-19 hanya tidak mendapat rekomendasi dari Kemenkes, nanti tanggung jawabnya Dinas Kesehatan dan dibayar melalui APBD Kuningan,” pungkasnya. (ags)