Syarat Wajib sebelum Mutasi

Syarat Wajib sebelum Mutasi
Philippe Coutinho
0 Komentar

CIREBON – Sebanyak 9 pejabat eselon II akan menjalani uji Kompetensi yang dimulai hari ini, Senin dan Selasa (10-11/8). Hari pertama mereka akan mengikuti pembuatan makalah dan hari kedua uji kompetensi disertai assessment.
Dalam ujian pembuatan makalah, sembilan pejabat eselon II diharuskan membuat makalah terkait kepemimpinan adaptif selama pandemi covid-19.
Waktu yang disediakan sekitar 1 jam dan bertempat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Sedangkan pada uji kompetensi peserta akan menghadapi wawancara dari panitia seleksi (pansel) terdiri dari sekretaris daerah, asisten administrasi umum, rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), rektor Untag dan tokoh masyarakat.
Sedangkan untuk assessment menghadirkan akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Anggota Pansel, Drs H Hasanudin Manap MM membenarkan ada sembilan nama yang akan mengikuti uji kompetensi.
Tugas pansel hanya pada hari Selasa di Hotel Prima. Sedangkan hari Senin saat penulisan makalah, pansel tidak terlibat. “Uji kompetensi mulai wawancara dan assessment bersamaan selama satu hari yaitu hari Selasa,” kata Manap, kepada Radar Cirebon, Minggu (9/8).
Dia menambahkan, saat uji kompetensi terakhir eselon II saat itu diikuti Arif Kurniawan, Abidin Asich, R Henda, Abdullah Syukur, Agus Sukmanjaya dan Adam Nuridin. Sedangkan uji kompetensi yang akan digelar dan diikuti 9 nama diantaranya Sumantho, Iing Daiman dan lain lain.
Pensiunan Sekda Kota Cirebon menambahkan, secara aturan, assessment digelar setiap 2 tahun. Untuk jabatan paling lama 5 tahun kemudian dievaluasi. Setelah itu, bisa pindah dan juga bisa tetap posisinya tergantung dari hasil uji kompetensi dan assessment-nya.
“Seperti yang assessment terakhir, Andi Armawan mengikuti assessment dan uji kompetensi. Hasil evaluasi dan posisinya tetap sebagai kasatpol PP,” tuturnya.
Sedangkan untuk eselon II yang belum pernah mengikuti assessment tapi menjelang mutasi, boleh mengikuti assessment atau uji Kompetensj setelah 1 tahun.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan, setelah uji kompetensi besar kemungkinan, diikuti rotasi dan mutasi eselon II. Bisa juga berbarengan dengan eselon III dan IV, karena  jabatan kosong mesti segera terisi.

0 Komentar