CIREBON – Panitia khusus (Pansus) yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang badan usaha milik daerah (BUMD), mematangkan penggodokkan regulasi tersebut. Diharapkan agar dapat segera ditetapkan sesuai target pada bulan ini.
Pansus BUMD DPRD Kota Cirebon, menggelar rapat kerja dengan tim asistensi dari pihak eksekutif Pemkot Cirebon. Membahas redaksional pasal demi pasal yang tertuang draf Raperda tentang BUMD ini.
Ketua Pansus BUMD M Noupel SH MH menjelaskan, beberapa hal yang telah dituangkan dalam draft Reperda tersebut diantaranya memuat berbagai hal krusial yang mengatur tentang BUMD di Kota Cirebon.
Dari 179 pasal tersebut, selain memuat persyaratan dan tata cara pengangkatan Direksi serta Dewan Pengawas, fungsi dan wewenang BUMD beserta kewajibannya terhadap Pemerintah daerah, juga kepada masyarakat sebagai fungsi pelayanan. “Banyak hal lainya yang lebih rinci mengatur BUMD di Kota Cirebon,” ujar Noupel, kepada Radar Cirebon, Senin (10/8).
Termasuk diantaranya mengatur tentang bentuk-bentuk BUMD. Seperti diketahui, BUMD yang ada di Kota Cirebon saat ini bentuk perusahaanya ada yang masih perusahaan daerah (PD) dan perusahaan umum daerah (Perumda). Ke depan, tidak menutup kemungkinan BUMD di Kota Cirebon bentuknya berubah menjadi perseroan daerah (Perseroda).
“Makanya di draf Raperda ini juga membahas tetang Perseroda. Ini sebagai antisipasi jika kedepannya ada BUMD yang akan beralih status menjadi Perseroda. Jadi sudah ada payung hukumnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Raperda tentang BUMD yang tengah dibahas pihaknya saat ini memuat regulasi terkait BUMD di Kota Cirebon secara global, mulai dari kelembagaan, ketentuan terkait direksi dan dewan pengawas berikut proses perekrutan perekrutan, hingga ketentuan penyertaan modal.
“Raperda ini tidak hanya mengatur BUMD tertentu saja, tapi secara global terhadap BUMD yang dimiliki Pemkot Cirebon,” ungkapnya.
Menurutnya, peggodokan Raperda tentang BUMD ini tengah berproses, pihaknya sudah melaukan beberepa tahapan seperti rapat-rapat kerja dengan tim asistensi pihak eksekutif, serta studi banding komparasi dengan daerah kabupaten/kota lain.
Tinggal beberapa tahapan lagi seperti konsultasi ke pemerintahan provinsi maupun pemerintah pusat. Tapi kendalanya belum bisa konsultasi ke Jakarta, karena pemerintah pusat belum menerima kunjungan konsultasi dari DPRD daerah.
Direksi BUMD Harus Open Bidding
