Jam Kerja Perkantoran Pemda Bakal Dibatasi

Jam Kerja Perkantoran Pemda Bakal Dibatasi
TETAP JALAN: Kegiatan bimbingan pra-manasik bagi para calhaj di Islamic Center Indramayu, Senin (9/3).FOTO: ADUN SASTRA/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

CIREBON – Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 bertambah lagi. Data pertanggal 10 Agustus 2020, ada penambahan dua kasus baru. Sehingga saat ini total  kasus terkonfirmasi Covid-19 ada 99 kasus.
Dua penambahan kasus baru tersebut adalah kasus ke-98 seorang laki-laki dengan usia sekitar 59 tahun yang berasal dari wilayah Kecamatan Mundu, yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Putra Bahagia Kota Cirebon.
Sementara untuk kasus ke-99 adalah kasus dari kluster Dinkes Kabupaten Cirebon yang merupakan warga Kecamatan Talun. Yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki dengan usia 26 tahun.
Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi kepada Radar membenarkan penambahan dua kasus tersebut. Menurutnya, saat ini kedua kasus itu dalam pemantauan intensif tim Dinkes Kabupaten Cirebon. “Yang pasti, saat ini kita telusuri kontak erat kasusnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Kabupaten Cirebon, Sartono SKM MPH mengatakan, untuk kasus ke-99 adalah bagian dari kasus terkonfirmasi positif dari Dinkes Kabupaten Cirebon.
“Yang kasus 99 ini yang pegawai Dinkes, kemarin belum kita masukan datanya karena laporannya baru kita terima,” beber Sartono.
Menurutnya, Pemkab Cirebon dan Gugus Tugas saat ini tengah fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di area perkantoran. Area perkantoran menjadi tempat yang rawan karena mobilitas yang tinggi dan interaksi yang sering. Sehingga menjadi salah satu prioritas yang akan diatur secara khusus. Utamanya di lingkup Pemkab Cirebon.
“Tidak hanya di Cirebon. Di tempat lain juga terjadi transmisi di area perkantoran. Ini yang kemudian kita waspadai agar tidak terjadi. Kita akan segera menggelar rapat untuk mengatasi potensi kerawanan penyebaran Covid-19 di perkantoran,” imbuhnya.
Dari wacana dan draft yang sudah ada, sambung Sartono, rencana Pemkab Cirebon akan kembali mengatur pola kerja ASN di Pemkab Cirebon sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
“Untuk teknisnya nanti dibahas lagi besok dengan para pengambil kebijakan. Yang jelas, polanya mirip-mirip dengan pola kerja sewaktu PSBB. Ada pembagian shift, ada work from home. Ada pengaturan jam kerja dan pembatasan-pembatasan lainnya di lingkup Pemkab Cirebon,” jelasnya. (dri)

0 Komentar