Dana Kerohiman Belum Jelas

pesisir-panjunan-kota-cirebon
Kawasan Pesisir Kelurahan Panjunan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Meski tim appraisal sudah turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan yang akan menjadi dasar penyerahan uang kerohiman, namun hingga kini mekanisme pencairan masih belum jelas.
Proses lanjutan pembayaran uang pengganti kepada warga terdampak penataan Kawasan Panjunan, masih harus menunggu arahan dari Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Drs Sumantho mengatakan, belum adanya “sinyal” dari Kementerian ATR/BPN menghambat persiapan penataan kumuh skala kawasan.
Kemudian, ada aturan baru yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN mengenai lahan yang akan dijadikan titik pembangunan juga tidak bisa dikesampingkan. “Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut, belum ada kabar lagi,” kata Sumantho, kepada Radar Cirebon, Selasa (11/8).
Mantan Camat Pekalipan tersebut mengungkapkan, info terakhir dari Kementerian ATR masih dalam disposisi pimpinan. Apakah konsultasi tersebut nantinya mengharusnya berangkat ke Jakarta, atau cukup surat menyurat.
Beberapa waktu lalu, pemkot memang pernah menggelar rapat terbatas dengan Kementerian PUPR dan Kementrian ATR/BPN secara daring. Namun pada rapat secara virtual tersebut Kementerian ATR/BPN belum bisa memberikan keputusan. Mengingat kewenangan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN ada di direktorat jenderal yang lain.
“Waktu itu sempat rapat virtual, tapi secara umum, yang hadir dari ATR/BPN nya beda ditjen,” tandasnya.
Terkait aturan baru yang menjadi penghambat ialah Peraturan Menteri ATR/BPN 6/2020. Klausul aturan ini, membuat pemkot kembali menunda pembagian uang kerohiman. Padahal sudah dilakukan penghitungan kerugian yang akan diterima oleh setiap warga terdampak penataan (WTP).
Peraturan baru tersebut membuat bingung. Misalnya, mengatur mengenai lahan serta terkait status kewenangan lahannya. Untuk lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan, sepanjang bantaran sungai dipastikan tanah negara. Akan tetapi kewenangannya apakah ada di pemerintah kota atau di BBWS Cimancis yang notabene berwenang terhadap wilayah sungai.
Aturan ini, kata Sumantho sangat berpengaruh. Sebab, pemberi dana kerohiman harus dari pihak yang berwenang pada lahan tersebut.
“Intinya kita jangan membuat masyarakat resah, jangan mengecewakan masyarakat. Kita dan BBWS, semua mendukung pembangunan ini,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar