CIREBON – Program subsidi upah bagi pekerja/buruh yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta/bulan yang diwacanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, masih belum dipahami menyeluruh di daerah.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon masih menunggu aranya petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Terutama kaitan dengan peran pemerintah daerah dalam terealisasinya program subsidi upah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Herdyana menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi para kepala disnaker kabupaten/kota dengan disnaker provinsi lewat grup Whats App, memang hampir semua belum memahami ada atau tidanya fungsi dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini.
“Diskusi kami di forum kepala disnaker, memang ada kebijakan seperti itu dari pemerintah pusat. Tapi, belum dipahami, karena masih menunggu teknisnya seperti apa,” ujar pria yang akrab disapa Aher ini, kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurutnya, pemkot juga pernah melakukan program semacam subsidi upah ini pada masa awal pandemi. Ketika itu pembiayaan berasal dari belanja tidak terduga (BTT) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hasil refocusing.
“Memang kita juga pernah menjalankan subsidi upah yang didanai APBD, selama ini sudah pernah berjalan. Ditransfer langsung ke rekening pekerja. Tapi, untuk yang program dari pusat ini pendanaanya mestinya tidak jadi tanggungan APBD,” ujarnya.
Terait mekanisme program subsidi upah yang merpakan program pemkot pada BTT, usulanya dari perusahaan yang mengajukan. Karyawan berhak mendapatkan subsidi ketika mereka dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, dinas berperan melakukan verifikasi faktual, dan validasi. Baru setelahnya disalurkan ke rekening pekerja.
Dia memaparkan, hal-hal yang masih perlu diperdalam pemahaman dari program tersebut diantaranya data penerima. Apakah nanti akan ada peran disnaker kabupaten/kota yang validasi dan verifikasi, atau datanya by name by address-nya datang langsung dari pusat sesuai syarat yang ditentukan.
“Kalau yang dari APBD sasaranya yang dirumahkan dan yang di-PHK, kriterianya sudah jelas. Tetapi, untuk program tersebut kriteria penerimanya seperti apa? Lalu, apakah sasaranya juga termasuk kepada yang terdampak dirumahkan?” ungkapnya. (azs)