SUMBER – Agenda DPRD Kabupaten Cirebon terus disoal. Bukan hanya di sekretariat, anggota DPRD pun dibuat kesal. Sebab, tak sedikit agenda yang diubah. Terbaru, rapat perdana Badan Anggaran (Banggar) KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2020, kemarin (11/8) mundur lagi. Akhirnya, bubar. Tanpa kejelasan. Ini bukan pertama kali terjadi, tapi berulang-ulang.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE mengatakan, seluruh kegiatan DPRD yang sudah ditetapkan melalui badan musyawarah (Bamus) keluar dari koridor. Meleset jauh. Jadwal Banggar pukul 10.00 pagi gagal. Tak ada satu pimpinan yang hadir.
“Kalau pun ada, unsur pimpinan tetap tidak berjalan ketika tidak ada ketua DPRD. Padahal, di tata tertib DPRD sendiri, ketika ketua tidak hadir bisa diwakili oleh wakilnya. Karena bagian dari kolektif kolegial. Nyatanya tidak,” kata Yoga.
Menurutnya, perubahan jadwal harus dibamuskan. “Ini tidak. Mengubah seenaknya. Ditambah, komunikasi antar pimpinan tidak jalan. Akhirnya, tatib DPRD ditabrak. Gak mungkin semua pimpinan berhalangan hadir,” kesalnya.
Yoga menegaskan, lembaga DPRD bukan perusahaan yang pengelolaan manajemennya diatur sendiri. “Ini lembaga negara. Aturannya jelas. Ini perlu dievaluasi. Jangan samakan negara dengan perusahaan yang dipimpin oleh komisaris utama. Kembalikan marwah tatib DPRD,” tegasnya.
Yoga menambahkan, unsur pimpinan harus angkat bicara, tidak hanya diam sampai terjadi miskomunikasi. “Ini menunjukkan buruknya komunikasi dan kurang dewasanya unsur pimpinan,” imbuhnya.
Senada disampaikan, Anggota DPRD lainnya, Junaedi ST. Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2014 itu juga tidak menampik sering terjadi perubahan jadwal. Perubahan jadwal yang secara mendadak itu perlu diperbaiki. Sebab, agenda DPRD itu diputuskan melalui bamus. Pun ketika ada perubahan, harus dibamuskan.
“Aturannya begitu. Tapi praktiknya seringkali tidak sesuai dengan aturan. Dampaknya, banyak menabrak,” paparnya.
Biar tidak menabrak aturan, kata Mantan Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 itu, segera masukkan penambahan pasal yang memungkinkan perubahan jadwal itu tidak mesti bamus, cukup pimpinan saja. Sehingga bisa fleksibel dan legal ketika ada perubahan mendadak.
“Ini kan lagi pembahasan perubahan tatib juga. Jadi ada kesempatan untuk memperbaiki di dalam isi tatib. Diatur saja di tatibnya. Bahwa, perubahan jadwal itu tidak mesti dibamuskan kembali,” tandasnya.