SUMBER – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dua unit traktor roda empat tahun 2018 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terus mendalami dugaan penyalagunaan bantuan kementerian pertanian itu.
Terlebih, satu ASN insial P yang menjabat sebagai kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Waled sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, dua traktor tersebut dijual ke penadah bersinial J yang kini statusnya masih menjadi saksi.
Kejari Kabupaten Cirebon Tommy Kristanto SH MH melalui Kasi Intel Wahyu Oktaviandi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi alsintan akan terus diusut sampai tuntas. “Sebab, tindakan tersebut dipastikan tidak sendirian. Ada keterlibatan pihak lain. Contohnya, ada baut pasti ada mur. Mungkin, inisial P adalah bautnya,” ujarnya.
Namun siapa yang akan didijadikan tersangka berikutnya? “Masih rahasia. Semua itu bisa dibuktikan dalam pengadilan. Ketika terbukti dan fakta pengadilan ada keterlibatan J, yang bersangkutan akan kami tindak,” kata Wahyu, kepada Radar, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (11/8).
Menurutnya, perkara yang dilakukan P sendiri atas penyelewengan dua unit traktor roda empat kepada kelompok tani hingga kini masih dalam pengembangan. Terkait kerugian pun hingga kini masih dihitung. Sebab, kedua traktor itu diduga dijual.
“Taksirannya secara global satu alsintan sekitar Rp300 sampai Rp350 juta. Jadi kalau ditotal sekitar Rp700 jutaan. Kami berharap, sektor-sektor bantuan dan alat-alat bantuan masih didalami dan diselidiki ini tidak terulang kembali,” paparnya.
Wahyu menjelaskan, kasus ini berbeda dengan penyelewenangan eskavator yang dilakukan oleh Fery Fajri yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Fery juga sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 20 Juli di Rutan Kelas 1 Cirebon.
“Penahanan sendiri sebagai buntut dari pengembangan penyidikan kasus dan ditemukan kembali pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (sam)
Penadah Traktor Inisial J
