CIREBON – Kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan delapan orang tewas di Tol Cipali. Setelah dilakukan gelar perkara, status penyelidikan meningkat menjadi penyidikan.
“Kemarin, kita sudah gelar perkara untuk menentukan status penanganannnya. Jadi, sudah kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke proses penyidikan,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media, Selasa (11/8).
Kapolres juga menjelaskan langkah yang dia ambil dalam melakukan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Pihaknya telah membagi menjadi tiga tim penanganan. Penanganan pertama, melakukan koordinasi dan pengecekan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes.
Tujuannya, untuk mengecek pelaksanaan kegiatan kir dari kendaraan bus elf yang mengalami hilang kendali dan masuk ke jalur sebelah. Pengecekan itu, untuk mengetahui sejauh mana penanganan uji kir yang dilakukan oleh Dishub.
Tim kedua, berkoordinasi dengan bagian pemegang Perk atau APM, untuk menguji dan meneliti kelayakan kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut. Dan yang terakhir, tim ketiga polisi melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terutama, para korban yang masih dirawat. Untuk menambah bahan keterangan perkara kecelakaan tersebut.
“Jadi, hasil dari penelitian yang dilakukan oleh tim gabungan traffic accident analis dari Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar, serta Satlantas Polresta Cirebon. Hasilnya baru diketahui besok. Ini bagian dari proses penyidikan nanti. Akan melengkapi proses penanganan yang dilakukan penyidik dari Satlantas Polresta Cirebon,” katanya.
Meski demikian, menurut Kapolresta, ada dugaan yang ditemukan oleh penyidik di lapangan. Sebagai contoh, temuan itu adalah mikro bus elf yang mengalami kecelakaan, pada kenyataannya mengangkut penumpang. Padahal masih ber plat hitam.
“Artinya, ada dugaan bahwa ada pelanggaran trayek di situ, yang harus kita tindak lanjuti. Kita kroscek ke pengusaha angkutan dan pihak-pihak terkait yang menyelenggarakan perizinan angkutan penumpang kendaraan tersebut,” ujarnya.
Disinggung soal mobil dengan trayek bodong, Kapolres tidak menampiknya. Ia mengakui dalam penyelidikannya itu diduga mengarah ke trayek bodong. Namun, pihaknya harus memastikan kembali. Data lain yang didapat di lapangan, pengusaha angkutan tersebut mempunyai lima mobil, di antaranya tiga mobil plat kuning. Sedangkan dua mobil lainnya adalah plat hitam. Oleh karena itu, pihaknya menduga ke arah pelanggaran trayek. Jika terbukti, pemilik mobil elf sangat memungkinkan untuk jadi tersangka.
Pengusaha Elf Bisa Tersangka

