CIREBON – Kebijakan pemerintah pusat terkait subsidi gaji karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama 4 bulan, belum diikuti petunjuk pelaksanaan dan teknis.
Namun disebutkan beberapa persyaratan terkait dengan kepesertaan BP Jamsostek. Kemudian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya untuk yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi covid-19. Gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan iuran di BPJS ketenagakerjaan dibawah Rp150 ribu per bulan.
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, BSU akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja. Bantuan ini diberikan kepada pekerja swasta bukan ke PNS dan pegawai BUMN. BSU diberikan selama 4 bulan mulai September-Desember 2020.
Namun pembayarannya dua bulan sekali dan dikirim ke rekening masing-masing pekerja dalam rangka menghindari penyalahgunaan.
Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Cirebon, Supriatna menjelaskan, pemerintah memang memberi tugas untuk mengumpulkan rekening peserta. Namun ketentuan secara detil masih menunggu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Secara umum persyaratannya peserta yang aktif (BP Jamsostek). Memiliki upah di bawah Rp5 juta. Peserta di luar BUMN dan pemerintah,” ujar Supriatna, di ruang kerjanya, Rabu (12/8).
Walaupun Pemerintah pusat sudah menyampaikan ke publik, namun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sampai dengan kemarin belum diterima.
Menurut Supriatna, yang terpenting dalam hal ini, BP Jamsostek akan menjalankan pengumpulan data peserta aktif BPJS. Kemudian mengirimkan data ke BP Jamsostek provinsi dan ke pusat.
Sejak Sabtu (8/8), pihaknya diminta untuk melakukan percepatan. Mengingat hingga saat ini pendaftar semakin banyak. Hanya saja, kendala di tingkat daerah adalah aturan dasar untuk memberikan informasi. Tujuannya agar informasi yang beredar di masyarakat tidak liar.
Selain BP Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga menantikan petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Terutama kaitan dengan peran pemerintah daerah dalam terealisasinya program subsidi upah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Herdyana menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi para kepala disnaker kabupaten/kota dengan disnaker provinsi lewat grup Whats App, memang hampir semua belum memahami ada atau tidanya fungsi dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini.
BP Jamsostek Tunggu Juklak BSU
