“Diskusi kami di forum kepala disnaker, memang ada kebijakan seperti itu dari pemerintah pusat. Tapi, belum dipahami, karena masih menunggu teknisnya seperti apa,” ujar pria yang akrab disapa Aher ini, kepada wartawan.
Menurutnya, pemkot juga pernah melakukan program semacam subsidi upah ini pada masa awal pandemi. Ketika itu pembiayaan berasal dari belanja tidak terduga (BTT) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hasil refocusing.
“Memang kita juga pernah menjalankan subsidi upah yang didanai APBD, selama ini sudah pernah berjalan. Ditransfer langsung ke rekening pekerja. Tapi, untuk yang program dari pusat ini pendanaanya mestinya tidak jadi tanggungan APBD,” ujarnya.
Terait mekanisme program subsidi upah yang merpakan program pemkot pada BTT, usulanya dari perusahaan yang mengajukan. Karyawan berhak mendapatkan subsidi ketika mereka dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, dinas berperan melakukan verifikasi faktual, dan validasi. Baru setelahnya disalurkan ke rekening pekerja.
Dia memaparkan, hal-hal yang masih perlu diperdalam pemahaman dari program tersebut diantaranya data penerima. Apakah nanti akan ada peran disnaker kabupaten/kota yang validasi dan verifikasi, atau datanya by name by address-nya datang langsung dari pusat sesuai syarat yang ditentukan. (abd)
BP Jamsostek Tunggu Juklak BSU
