Sehingga, sejak bulan April hanya ada selisih Rp3 miliar per bulan. Itupun sudah tersalurkan. Sisa kas dari DAU bila dikumulatifkan dari selisih sejak bulan April-Agustus hanya Rp15 miliar. Sedangkan kebutuhan gaji-13 Rp22 miliar. Oleh sebab itu, pemkot masih menunggu tambahan pemasukan pos pendapatan daerah dari sektor-sektor lainnya, untuk kesiapan ketersediaan budget yang diperlukan dalam penyaluran gaji-13 ini.
Jika Kota Cirebon seperti “menyerah” untuk bisa membayarkan gaji ke-13 bulan Agustus ini, maka Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kuningan memastikan untuk bisa membayarnya bulan ini.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Drs Jajang Sofyan MSi mengatakan, Peraturan Bupati terkait gaji ke-13 sedang dalam proses pembahasan. Paling cepat Peraturan Bupati tersebut dirampungkan pada Jumat besok atau Senin depan.
“Tinggal menunggu perbup saja. Kalau sudah selesai, pasti dicairkan. Kita tidak ada masalah, posisi kita aman,” ujar Jajang.
Menurutnya, ada sekitar 12 ribuan ASN di Kabupaten Cirebon yang saat ini akan segera mendapatkan gaji ke-13. Untuk mekanisme lebih rinci, akan dituangkan dalam perbup yang masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk anggarannya ada, sudah disediakan sejak awal. Besarannya sama dengan gaji ASN yang diterima setiap bulan. Tidak ada potongan. Kita alokasikan sekitar Rp68 miliar untuk pembayaran gaji ke-13,” jelasnya.
Kabupaten Majalengka lebih maju lagi. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dr H Lalan Soeherlan S MSi mengatakan, rencananya pemeritah akan mencairkan gaji ke-13 Minggu ini.
“Izin prinsip dari pak Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd sudah turun. Mudah-mudahan hari Jumat (14/8) besok sudah masuk ke rekening setiap PNS,” kata Lalan, Rabu (12/8).
Dia menyebutkan, total keseluruhan anggaran untuk gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka sebesar Rp48,291 miliar. Anggaran sebesar itu untuk seluruh ASN dengan jumlah mencapai 10.463 orang.
Jumlah tersebut rinciannya masing-masing dari yang terkecil sebesar Rp1.872.719 sampai eselon II sebesar Rp8.962.385. “Besaran PNS yang menerima itu belum dipotong pajak. Atau jumlah kotornya,” jelasnya.
Gaji Ke-13, sudah Lama Dinanti, Belum Cair Juga
