BUPATI, WABUP,
DPRD TAK DAPAT
PNS Kabupaten Kuningan harusnya bergembira. Pasalnya, pemerintah daerah berjanji akan membayarkan gaji ke-13 bagi para PNS dan CPNS dalam minggu ini. Bahkan, rencananya Kamis hari ini (13/8).
Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan tengah menunggu pengajuan dari satuan kerja perangkat daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Dr A Taufik Rohman MPd MSi mengatakan, jika SKPD secepatnya mengajukan, maka akan segera dibayarkan oleh BPKAD.
Pembayaran gaji ke-13 bagi puluhan ribu PNS Pemkab Kuningan itu totalnya mencapai Rp49 miliar. Uang sebesar itu, sudah ada di kas daerah, tinggal penyalurannya saja.
“Untuk gaji ke-13, anggarannya sudah siap dan ada di kas daerah. Tinggal pencairannya saja. Dan itu tergantung dari pengajuan SKPD masing-masing. Jika SKPD bekerja cepat melakukan input, tentu akan kami proses. Mudah-mudahan Kamis ini, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan,” paparnya.
Menurut Taufik, berbeda dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi PNS dan CPNS. Sedangkan bupati, wakil bupati dan anggota DPRD tidak mendapatkan gaji ke-13. “Sudah ada peraturannya dari Kementrian Keuangan. Yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS. Pensiunan juga dapat dan itu sudah dibayarakan oleh Taspen, beberapa waktu lalu. Dalam peraturan dari Kementerian Keuangan, bupati, wakil bupati serta anggota DPRD tidak mendapatkan gaji ke-13. Seluruh PNS dan CPNS di lingkup Pemkab Kuningan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan,” terang mantan kepala Bappenda tersebut. (azs/dri/ono/ags)
Gaji Ke-13, sudah Lama Dinanti, Belum Cair Juga
