Sebab, dalam Permendagri juga belum diatur mengenai hal ini. Hanya kepatutan secara etika saja di internal pemkot. Bila direksi BUMD yang saat ini menjabat jika ikut seleksi lagi, supaya tidak mengganggu jalannya manajemen kinerja di BUMD.
“Kalau terpilih kan ada kekosongan lagi. Seharusnya, kalau mau mundur dari awal. Sementara, direksi yang sekarang menjabat kan baru dilantik tinga minggu lalu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dua direksi Perumda Pasar yang masih menjabat masih pikir-pikir mengikuti proses seleksi terbuka tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan ikut berkompetisi dengan mendaftar di injury time. Kendati demikian, ada juga yang memilih fokus dengan tugasnya saat ini.
Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar Berintan, Dudung Abdul Rifai Ssos mengaku tidak punya rencana untuk mendaftar. “Saya dengan jabatan yang diberikan kepercayaan oleh pimpinan (walikota) saat ini sadah sudah bersyukur,” katanya.
Namun, Direktur Operasional Perumda Pasar Berintan Maman Suryaman S Sos sedang mempertimbangkan apakah akan mendaftar atau tidak. Hal ini juga terkait dengan ketentuan mesti merelakan melepas jabatan yang baru diembannya kurang dari sebulan untuk periode jabatan keduanya.
Menurutnya, memang secara aturan direksi yang masih menjabat diperbolehkan untuk pendaftaran lagi, tapi harus mundur dan posisi jabatan yang sekarang diemban. Sehingga, dia juga sedang berpikir matang. (azs)