CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon tengah mematangkan komposisi kelembagaan. Tahapan evaluasi kelembagaan sedang ditempuh meski baru bersifat internal. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, ada kemungkinan untuk pemisangan, dan penggabungan dinas. “Ada empat kategori. Tapi ini belum selesai kajiannya,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Kamis (13/8).
Disampaikan dia, evaluasi kelembagaan juga mempertimbangkan pencapaian visi misi pariwisata dan kebudayaan. Karenanya, pekan ini masih ada pembahasan lebih lanjut. “Kita punya target September raperdanya sudah maju,” tutur Gus Mul, sapaan akrabnya.
Kendati demikian, penerapan kelembagaan terbaru belum tentu dilakukan pada tahun 2021. Bisa saja baru di tahun 2022, mengingat alokasi anggaran masing-masing dinas sudah disusun.
Dari informasi yang dihimpun Radar Cirebon, ada beberapa perubahan pada dinas seperti Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM), nanti akan diubah menyesuaikan urusan wajibnya. Nomenklaturnya menjadi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Dengan penamaan ini, koperasi menjadi urusan wajib.
Kemudian Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) akan berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau dengan Klasifikasi B. Tapi kepala badan tetap eselon III, karena ada peraturan menteri bahwa penanggulangan bencana ada klasifikasi A dan B.
Untuk klasifikasi A dipimpin eselon II, sedangkan kalau klasifikasi B dipimpin eselon III. Kemudian Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan berubah menjadi badan dan dipimpin oleh eselon II, tidak lagi dijabat eselon III.
Termasuk rumah sakit. Dengan terbitnya PP 72/2020, direktur rumah sakit akan dipimpin oleh Eselon IIB. Meski direkturnya eselon IIB, tapi masih di bawah dinas kesehatan karena statusnya unit pelaksana teknis (UPT).
Di Sekretariat Daerah (Setda) juga ada perubahan. Khususnya asisten administrasi umum. Namun belum diketahui perubahan yang dimaksud. Kemudian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) akan berubah menjadi BKPSDM. Badan Keuangan Daerah (BKD) akan berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Tidak hanya itu, ada rencana pemisahan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) menjadi dua dinas yakni dinas kepemudaan dan olah raga serta dinas kebudayaan dan pariwisata.