Jangan Asal Sanggah Pemenang Proyek

0 Komentar

CIREBON – Masa sanggah dimanfaatkan pihak yang kalah dalam lelang proyek revitalisasi trotoar Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini. Namun demikian, diharapkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Heriyanto masa sanggah agar dapat dimanfaatkan karena rentang waktunya hanya 7 hari. “Peserta lelang yang kalah kalau tidak puas silakan menyanggah. Tapi harus pembuktiannya benar-benar disertai data,” kata Heriyanto, kepada Radar Cirebon, Minggu (16/8).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menambahkan, sesuai jadwal pemenang akan ditetapkan 21 Agustus. Dirinya berharap, perusahaan yang ditunjuk dapat mengerjakan proyek sungguh-sungguh dan sesuai dengan spesifikasi.
Pihaknya mengapresiasi ketika proses lelang ini ada yang menyanggah. Itu menandakan lelang memang kompetitif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, secara aturan sanggah diperbolehkan. Sebab sudah menjadi bagian dari proses dan ada regulasi termasuk peraturan presiden. “Ya silahkan saja. Secara regulasi memang dibolehkan,” kata Agus.
Seperti diketahui, proyek revitalisasi trotoar Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini termasuk pekerjaan yang tetap dilaksanakan meski ada realokasi anggaran. Namun nilai pekerjaan memang mengalami penurunan dari Rp14 miliar menjadi Rp12 miliar. Kendati demikian, diharapkan pekerjaan tetap optimal.
Pekerjaan trotoar Jl Siliwangi dan Jl RA Kartini menjadi bagian untuk mempercantik Alun-alun Kejaksan. Sehingga kedua proyek ini, sesungguhnya tidak terpisahkan.
Adapun proses sanggah sendiri diajukan Kepala Cabang Cirebon PT Murni, Abdul Rozak. Langkah ini ditempuh karena dalam proses lelang ada hal-hal yang dianggap janggal. Padahal, secara aturan dan persyaratan sudah ia tempuh.
Disebutkan, ada dua poin penting sebagai bentuk sanggahan atas hasil lelang LPSE tersebut. Pertama, persyaratan teknis mengenai tenaga manajerial yang bertugas di lapangan seperti project manager, site manager, ahli jalan, ahli listrik dan landscape.
Hasil evaluasi personil tenaga ahli manajerial, merupakan personel sebagai penanggung jawab teknis badan usaha PJTBU atau penanggungjawab klasifikasi badan usaha PJK  atau penanggungjawab teknis badan usaha PJT atau pengurus pada perusahaan yang terdaftar di LPJK.
Sementara, di Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi acuan syarat lelang menyatakan tidak harus tenaga tetap.

0 Komentar